LBH KAHMI Desak Penyidik Usut Penganiaya HMI UIN FAS Bengkulu

Caption foto: Aan Julianda, SH., MH Direktur LBH KAHMI Wilayah Bengkulu (Foto/dok: Aan Julianda/WA)
Caption foto: Aan Julianda, SH., MH Direktur LBH KAHMI Wilayah Bengkulu (Foto/dok: Aan Julianda/WA)

Infonegeri, BENGKULU – Lembaga Bantuan Hukum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (LBH KAHMI) Wilayah Bengkulu membuat pernyataan sikap atas perbuatan pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan serta pidana diduga menggunakan senjata tajam (Sajam) kepada kader HMI di UIN FAS oleh oknum PMII.

Pernyataan sikap dibuat karena kesekian kalinya, rasa keamanan – ketentraman mahasiswa beraktivitas, belajar dan berorganisasi di Kampus UIN FAS, kampus harusnya menjamin pencerdasan intelektual, memberi perlindungan rasa keadilan, namun yang terjadi pertunjukan Premanisme, Arogan dan primitive, inferiornya moralitas.

“Berselang hari sejak beredarnya video pembukaman kebebasan berpendapat dengan cara kekerasan yang dilakukan kepada seorang mahasiswa di depan Rektorat UINFAS bahkan seorang dosen diduga terlibat dalam tindakan tersebut, ternyata berkelindan dari peristiwa itu ihwal getir dan cenderung brutal terjadi lagi akibat nihirnya keadilan dan arogansi kekuasaan.” tulis pernyataan sikap LBH KAHMI Wilayah Bengkulu, Kamis (21/09/2023).

Pada tanggal 18 Septenber 2023 di jalan Telaga Dewa, Selebar, Kota Bengkulu samping UIN FAS sekitar pukul 17.12 WIB sejumlah Anggota PMII dengan masaa kisaran 80-100 orang mengejar Anggota HMI hingga terjadi pengeroyokan atau penganiayaan kepada Anggota HMI di UIN FAS Bengkulu hingga menelan korban yang diantaranya:

  1. Korban renaldy (Mahasiswa Fakultas Syariah UIN FAS Bengkulu) luka di kepala, memar di pinggang (sudah divisum RS Bhayangkara).
  2. Korban franata (Mahasiswa Fakultas Syariah UIN FAS Bengkulu) pincang-luka dikaki kanan (sudah divisum di RS Bhangkara).

Selepas dari kejadian kerusuhan tersebut. Para mahasiswa kader HMI mengevakuasikan diri di sekretariat HMI Komisariat Syariah untuk mengamankan diri. Pada saat kejadian evakuasi di sekretariat HMI komisariat Syariah, para oknum PMII berbondong-bondong berteriak provokatif dan mendatangi sekretariat HMI komisariat syariah dengan maksud mencelakai dengan bukti rekaman CCTV diduga membawa sajam untuk mencelakai.

“Beredar informasi, aktivitas agresif mendatangi sekretariat komisariat HMI di UINFAS telah berulang kali dilakukan sehingga sangat dibutuhkan penegakan hukum yang tegas dan pro justitia agar kejadian ini tidak terulang kembali.” terang LBH KAHMI Wilayah Bengkulu atas penyerangan dan pengerusakan Komisariat HMI.

Berdasarlan analisis hukum terhadap kronologi sebagaimana tersebut diatas, tindakan oknum PMII tersebut merupakan tindak pidana diantaranya Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau pasl 351 KUHP tentang penganiayaan kemudian Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata tajam yang salah satu contoh putusan terkait pasal membawa senjata tajam, Putusan PN Tangerang No.1891/Pid.B/2011/PN.TNG terdakwa dipidana penjara selama tujuh bulan.

  1. Mengecam keras tindakan Premanisme, Penganiayaan dan penggunaan senjata tajam oleh Oknum PMII kepada Kader HMI di UINFAS Bengkulu.
  2. Meminta Aparat Penegak hukum yaitu POLDA Bengkulu, POLRESTA Bengkulu untuk menindaklanjutin Laporan polisi yang telah dilaporkan oleh Para Korban secara Pro Justitia sebagaimana Penegakan hukum hingga tuntas di adili secara KUHAP (Penuntutan)
  3. Di sampaikan untuk Aparat Penegak hukum yaitu Kepolisian Daerah Bengkulu untuk memberikan jaminan keamanan,perlindungan dan keterbitan bagi seluruh kader HMI selingkup cabang Bengkulu khususnya di UINFAS Bengkulu untuk beraktivitas, diluar maupun di dalam kampus karena agresifitas-premanisme oknum tersebut diatas hingga saat ini masih belum dapat dikendalikan.
  4. Menolak segala upaya penghambatan oleh siapapun terhadap proses hukum Para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana tersebutkan diatas
  5. Menghentikan segala bentuk intimidasi, kekerasan, baik fisik maupun psikologi bagi seluruh Kader HMI selingkup Cabang Bengkulu.

Pewarta : Soprian Ardianto