Jadi Korban Ayahnya, Anak Dibawah Umur Dicabuli

Infonegeri, BENGKULU – Tiga orang tersangka asusila terhadap bocah anak umur 9 tahun yang ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu ternyata memiliki motif balas dendam.

Motif dendam terhadap pelaku asusila kepada anak dibawa umur tersebut tidak lain adalah ayah dari anak. Hal tersebut terungkap saat penyidik Unit PPA Polda Bengkulu melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Tiga orang tersangka masing-masing berinisial SY (23) warga Jalan Kuala Alam, dua orang pelajar berinisial ASP (16) dan OJV (13) keduanya warga Kecamatan Singatan Pati, dan mengaku sebelumnya menjadi korban asusila ayah korban berinisial Jn.

Hal tersebut dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif SIK melalui Kanit PPA, AKP Nurul Huda. “Tiga orang pelaku ini ada pengakuan, menjadi korban pencabulan ayahnya korban,” jelas AKP Nurul.

Kasus asusila tersebut seperti balas dendam bagi ketiga tersangka. Mereka menjadi korban pelecehan ayah korban, sehingga mereka nekat melakukan asusila terhadap anak perempuan pelaku.

Penyidik PPA yang sudah mengantongi bukti terkait perbuatan Jn akhirnya mengamankan Jn saat dilakukan pemeriksaan hari Jum’at (11/6) kemarin.

Jika penyidik tidak mendalami pengakuan pelaku, fakta pelaku menjadi korban asusila ayah korban tidak akan terungkap. Dari keterangan sementara, pelaku Jn sudah sering melakukan asusila terhadap ketiga pelaku.

“Asusila dengan cara pemaksaan, tetapi asusila selanjutnya menggunakan modus bujuk rayu dengan berjanji memberikan sejumlah uang.” jelasnya.

“Masih kita dalami berapa kali pelaku Jn melakukn asusila terhadap ketiga pelaku sekaligus korban tersebut. Yang pasti tiga orang dan Jn masih kita amankan di Rutan Polda Bengkulu,” tambahnya.

Dilansir sebelumnya, tiga orang pelaku asusila terhadap bocah umur 9 tahun yang ditangkap pada Rabu (2/6) lalu. Kasus tersebut dilaporkan oleh Jn akhir Mei 2021. Bermula dari kecurigaan pelapor yang mendapati pelaku ASP didalam kamar mandi saat pelapor hendak mengunci pintu belakang.

Pelapor kemudian menanyakan kepada tetangganya, terkait tindakan ASP tersebut. Saat ditanya kepada korban, korban mengiyakan ASP pernah melakukan asusila. Tidak terima atas tindakan itu, orang tua korban langsung melapor ke Polisi.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan korban dan saksi diketahui bahwa dua pelaku lebih dari sekali melakukan asusila terhadap korban. Dari pengakuan korban, pelaku ASP melakukan asusila sebanyak 3 kali, OJV dua kali dan SY sekali. [Soprian]