Keluarga Besar Polri Nyatakan Sikap Carut-marut Penunjukan Pj Walikota Bengkulu

Caption foto: Ketua Pimpinan Daerah (PD) KBPP Polri Provinsi Bengkulu Awang Anggoro saat hearing ke DPRD Kota Bengkulu atas riuh penunjukan Pejabat Walikota Bengkulu (Foto/dok: Soprian Ardianto)
Caption foto: Ketua Pimpinan Daerah (PD) KBPP Polri Provinsi Bengkulu Awang Anggoro saat hearing ke DPRD Kota Bengkulu atas riuh penunjukan Pejabat Walikota Bengkulu (Foto/dok: Soprian Ardianto)

Infonegeri, BENGKULU – Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri Provinsi Bengkulu menggelar hearing dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu atas ketidak kelaziman penunjukan Pejabat (Pj) Walikota Bengkulu yang di lakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Arif Gunadi sebagai Pj Wali Kota Bengkulu, Senin (09/10/2023).

Dijelaskan Ketua Pimpinan Daerah (PD) KBPP Polri Provinsi Bengkulu Awang Anggoro kedatangannya ke Gedung DPRD Kota Bengkulu menyatakan sikap atas ketidaklaziman dan tidak sesuai penunjukan Pj Walikota Bengkulu berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia. Karena berdasarkan hasil penjaringan nama yang terpilih saat ini bukan hasil rekomendasi dari DPRD dan Pemerintah Provinsi.

”Kedatangan kami menyatakan sikap atas Pj Walikota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, dari hasil penjaringan 6 orang yang diusulkan yang dieliminasi nama Arif Gunadi tapi namanya kembali muncul. Ini ibaratnya orang yang sudah mati hidupkan kembali” kata Ketua PD KBPP Polri Provinsi Bengkulu, Awang Gunadi usai gelar hearing yang didampingi pengurus dan anggotanya.

Dengan munculnya kembali nama Arif Gunadi menjadi tanda tanya besar. Dan hasil dari hearing nanti akan disampaikan ke Pembina KBPP Polri dalam hal ini Polda Bengkulu. “Ini membuat tanda tanya besar bagi kami kenapa pihak Mendagri menjadikan Arif Gunadi sebagai Pj Walikota Bengkulu. Dan hasil dari hearing nanti akan kita berkonsultasi dengan pembina. Mungkin pembina akan memberikan satu arahan,” jelasnya.

Lebih lanjut ia juga menyampaikan kedepannya nanti tidak ada lagi mekanisme carut-marut penunjukan Pj Walikota seperti yang terjadi di Kota Bengkulu, “Kita tidak melihat dari sisi individunya (Pj Walikota), kita melihat dari sisi mekanisme dalam proses penjaringan itu, supaya agar nanti ini menjadikan satu catatan bahwasanya jangan terulang kembali proses mekanisme yang carut-marut terjadi di daerah-daerah lainnya.” tegas Awang.

Ditambah Waka I DPRD Kota Bengkulu, Marliadi yang menerima hearing KBPP Polri menyatakan siap menampung seluruh aspirasi warga. Kontroversi penunjukan PJ Wali Kota Bengkulu menjadi konsen DPRD Kota Bengkulu lantaran sudah banyak masyarakat yang mendatangi DPRD.

“Kemaren ada yang menggelar aksi demonstrasi. Ini yang kesekian kalinya banyak warga yang mempermasalahkan penunjukan Pj Wali Kota. Nanti kita tindak lanjuti ke rapat fraksi” kata Marliadi.

Berikut Pernyataan Sikap KBPP POLRI Provinsi Bengkulu atas penunjukan Wali Kota Bengkulu:

  1. Meminta kepada DPRD Kota Bengkulu menyampaikan surat kepada Kemendagri agar mengevaluasi kembali penetapan saudara Ir. Arif Gunadi, M.Si sebagai Pejabat Wali Kota Bengkulu, dikarenakan dalam penetapannya tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
  2. Meminta DPRD Kota Bengkulu menyatakan mosi tidak percaya kepada Menteri Dalam Negeri atas proses penunjukan Penjabat Wali Kota Bengkulu yang sarat intervensi politik, sehingga menciderai aspirasi dan rasa keadilan masyarakat Kota Bengkulu.
  3. Meminta DPRD Kota Bengkulu untuk memboikot seluruh produk peraturan yang dibuat penjabat Wali Kota Bengkulu karena terindikasi tidak netral dan terafiliasi dengan partai politik. Netralitas Penjabat Wali Kota Bengkulu akan menjadi pertaruhan stabilitas politik menjelang pemilu 2024.
  4. Meminta DPRD Kota Bengkulu segera mempertanyakan ke Mendagri dan Gubernur Bengkulu atas tidak digubrisnya aspirasi masyarakat Kota Bengkulu dengan menunjuk dan melantik penjabat yang tidak diusulkan oleh DPRD Kota Bengkulu.

Pewarta | Soprian Ardianto