Jelang Pemilu 2024, Polda Bengkulu Berhasil Bongkar Home Industri Senjata Api

Caption foto: Polda Bengkulu bongkar home industri Senjata Api di Kabupaten Kaur (Foto/dok: SA)
Caption foto: Polda Bengkulu bongkar home industri Senjata Api di Kabupaten Kaur (Foto/dok: SA)

Infonegeri, BENGKULU – Kepolisan Daerah (Polda) Bengkulu berhasil membongkar industri rumahan (home industri) pembuatan senjata api (Senpi) ilegal di Desa Talang Jawi, Kecamatan Padang Guci, Kabupaten Kaur. Dan berhasil mengamkan 5 orang tersangka.

Kelima orang tersangka yakni AM (52), HA (47) Ro (38) Su (38) dan Su (45). Salah seorang tersangka AM adalah pemilik home industri tersebut. Sedangkan empat tersangka lainnya adalah pembeli dan pemilik senpi dan amunisi ilegal dan juga penjual.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi mengatakan keberhasilan pembongkaran industri Rumahan ini tak lepas dari laporan masyarakat. Berbekal informasi itu Polda Bengkulu membantuk tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Rafflesia.

Sagassus Raflesia itu berhasil menyita sebanyak 102 senpi ilegal yang terdiri dari 95 pucuk senjata api panjang, 7 pucuk senjata api pendek. Sebanyak 8 pucuk senjata diamankan dari insutri rumahan itu, sedangkan 94 pucuk senjata disita dari masyarakat.

“Sebanyak 8 pucuk senjata api ilegal yang diamankan dari home insutri itu terdiri dari 4 pucuk laras panjang dan 4 pucuk laras pendek, dan 94 pucuk senpi di sita dari Masyarakat, yang terdiri dari 91 laras panjang dan 3 pucuk pendek.” kata Anuardi dalam konfrensi pers, Selasa (04/04/2023).

Tidak itu saja lanjutnya, guna menjaga kamtibmas jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, polisi juga berhasil mengamankan amunisi sebanyak 333 butir, selongsong peluru 143 butir, proyektil sebanyak 4 butir serta mesin bubut, dan mesin las.

“Agar wilayah Bengkulu ini terjaga dengan aman serta mengantisipasi pemilu 2024,” kata Anuardi bersama tim Satgassus Rafflesia yang terdiri dari Ditreskrimsus, Ditreskrimum, Polresta Bengkulu, Polres Kaur, Satbrimobda Bengkulu serta Sawil Bengkulu Densus 88.

Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dalam pasal 1 ayat (1) Undang- Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman penjara setinggi – tingginya 20 tahun. [SA]