Tolak UU Ciptaker: Pemerintah Provinsi ‘Ciderai HMI Cabang Bengkulu’

Caption foto: Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) saat gelar unjuk rasa (Foto/dok: badkohmi.org)
Caption foto: Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) saat gelar unjuk rasa (Foto/dok: badkohmi.org)

Infonegeri, BENGKULU – Diduga bermain politik dan menciderai organisasi, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu menyayangkan tindakan yang dilakukan Pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu.

Hal tersebut diketahui setelah HMI Cabang Bengkulu menyerukan pamflet akan menggelar aksi atas penolakan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah disahkan beberapa waktu lalu oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Setelah terbitnya pemberitahuan atas demonstrasi, terbitlah juga surat edaran (SE) No: 420/1711/DIKBUD/2023, dari Dikbud Provinsi Bengkulu, tentang larangan bagi siswa SMA dan SMK untuk ikut serta dalam kegiatan demonstrasi, oleh HMI Cabang Bengkulu.

Atas SE tersebut, Ketua Umum HMI Cabang Bengkulu, Maulana Taslam menyayangkan dan kecewa atas tindakan dilakukan pihak instansi terkait, yang sudah menciderai nama HMI dikarenakan surat edaran tersebut yang telah disampaikan kepada Kepolisian.

“Tidak ada urusannya dengan Dikbud Provinsi, SE ini mencerminkan Dikbud sudah melampaui kewenangan, Demonstrasi itu dilindungi oleh UU, sebagai bagian dari instrumen mengawal demokrasi, siapapun pihak yang bertentangan dengan UU jelas bertentangan dengan hukum dan melawan negara,” kata Maulana via whatsapp, Rabu (05/04/2023).

Maulana juga menyampaikan SE yang ditandatangai oleh Kepala Dikbud Provinsi Bengkulu, oleh Eri Yulian Hidayat tersebut sudah bermain politik praktis dan sudah menggiring opini yang tendensius terhadap HMI khususnya HMI Cabang Bengkulu.

“Kami menduga Kepala Dinas sudah bermain politik praktis dengan mengeluarkan SE yang tendensius dan menggiring opini yang tidak benar terhadap HMI Cabang Bengkulu. Dan secara tegas kami sampaikan bahwa Aksi demonstrasi HMI mengenai tolak pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU tidak melibatkan siswa manapun,” jelas Maulana.

Lebih lanjut Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (UNIB) ini juga meminta klarifikasi kepada Kepala Dikbud Provinsi Bengkulu atas SE tersebut, dan meminta kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) segera memberikan sanksi tegas.

“Potret ini merupakan bentuk kecelakaan dalam berdemokrasi ini merupakan gaya orde baru yang dipertontonkan Instansi pendidikan yang menimbulkan preseden buruk bagi demokrasi. Kami meminta klarifikasi serta kepada KASN agar segera memeriksa pejabat yang mengancam demokrasi di Provinsi Bengkulu,” Tutupnya. [SA]