KASN Perintahkan Bupati Bengkulu Tengah Tunda Seleksi Jabatan Sekda

Infonegeri, BENGKULU TENGAH – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), menanggapi pengaduan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekda Bengkulu Tengah.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua, Tasdik Kinanto, melalui surat di Jakarta, 02 November 2022, bahwa seleksi terbuka JPTP Sekda Bengkulu Tengah yang saat ini sedang dilakukan pendalaman, klarifikasi dan analisa sesuai SOP melakukan penundaan.

Penundaan pelaksanaan seleksi disampaikan Wakil Ketua, Tasdik Kinanto melalui surat, yang saat ini prosesnya sedang berlangsung, sebagai rekomendasi KASN Nomor: B-2755/JP.00.00/08/2022 tanggal 5 Agustus 2022 perihal rekomendasi rencana seleksi terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.

Laporan Masyarakat 

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Badan Musyawarah Rakyat (DPP BMR) Begkulu Tengah berkirim surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Indonesia perihal tim seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Tengah.

Dalam laporan tersebut DPP BMR menyampaikan sehubungan telah dilaksanakannya seleksi JPTP Sekda Kabupaten Bengkulu Tengah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bengkulu Tengah nomor: 821-218 tahun 2022 tentang pembentukan kepanitiaan dan tim seleksi.

Maka melalui surat tersebut BMR meminta agar membatalkan SK Bupati Bengkulu Tengah karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga merugikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengikuti JPTP. Adapun pelanggaran sebagai berikut:

Pertama selama proses pelaksanaan seleksi terbuka JPTP Sekda Bengkulu Tengah tahun 2022, dimulai dari pengumumam pembukaan pendaftaran yang berisi tentang tata tertib (tatib) yang terindikasi banyaknya pelanggaran-pelanggaran perundang-undangan.

Kedua bahwa pansel tidak berpedoman pada tatib persyaratan untuk mengikuti seleksi terbuka JPTP Sekda Bengkulu Tengah pada persyaratan tambahan yang tidak termasuk dalam tatib yang dituangkan dalam pengumuman nomr: 24/pansel/JPT Sekda/2022 tanggal 29 Oktober 2022.

“Bahwa pansel tidak konsisten terhadap syarat yang ditentukan pada saat pengumuman seleksi terbuka calon pejabat pimpinan tinggi pratama Sekda Bengkulu Tengah tahun 2022 dan patur dipertanyakan persyaratan yang dibuat oleh pansel tidak sejalan dengan peraturan ASN” dikutip dari surat tersebut.

“Bahwa seharusnya pansel dalam penetapan rumah sakit tempat untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan Narkoba. Sehingga diketahui keabsahan surat tersebut. Kemudian hasil pemeriksaannya bersifat rahasia dan diterima oleh pansel bukan sebaliknya,” kata isi surat.

Ketiga ada salah satu peserta seleksi JPTP atas nama Moh. Redhwan Arif, oleh Wakil Gubernur Bengkulu telah membatalkan surat rekomendasi persetujuan pejabat pembina kepegawaian (PPK) Provinsi Bengkulu namun tim pansel mengikutsertakannya.

Keempat pejabat Bengkulu Tengah yang mengikuti tes seleksi tidak ada surat rekomendasi tertulis atas selaku pejabat Pembina kepegawaian (Bupati). Dan mengapa untuk calon Sekda Bengkulu Tengah tidak diperlakukan persyaratan yang sama seperti calon lain.

Kelima sebagai calon pejabat/ sekda perlu cliear and clean mengapa tidak dibuktikan dengan LHP dari bpk bahwa pejabat yang bersangkutan tidak terkait dengan permasalahan hukum yang merugikan masyarakat dan Negara.

Dari hasil kerja pansel yang diumumkan pada tanggal 29 Oktober 2022 nomor: 24/PanpelJPTSekda/2022 menetapkan tiga orang peserta hasil akhir seleksi JPTP Sekda Bengkulu Tengah: Rachmat Riyanto, Sumardi dan Tomi Marisi. [SA]