Kasus KDRT di Bengkulu Selatan, Istri ke-2 Jadi Tersangka

Infonegeri, BENGKULU SELATAN – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), KDRT ini menimpa saudara YS (61) yang dianiaya tidak lain oleh Istrinya sendiri berinisial Ee (51).

Kasus tersebut Ee sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disampaikan Kapolres BS, AKBP. Deddy Nata SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Gajendra Harbiandri disampaikan Kanit PPA Aipda Ezi Susiandi.

Dalam penyampaiannya Kanit PPA Aipda Ezi Susiandi, Kamis (05/08/21) bahwa pihaknya resmi menetapkan Ee sebagai tersangka atas kasus KDRT pada suaminya sendiri yang terjadi pada Bulan Juli lalu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, akhirnya Ee kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kanit PPA Aipda Ezi Susiandi.

Kanit PPA menambahkan, awal mulai terjadinya KDRT terjadi pada tanggal 7 Juli 2021 lalu oleh Ee istri kedua korban, dimana istri pertama Ys telah meninggal dunia. Hubungan YS dan Ee semakin memburuk, hingga puncaknya pada awal Juli.

Sebelum KDRT terjadi, keduanya sudah tak se-Rumah selama satu minggu, tersangka lebih memilih menetap di rumah korban. Kemudian YS berniat untuk mengambil barang-barang almarhum istri pertamanya tanggal 7 Juli.

“Sebelum mengambil barang-barang Almarhum Istri pertamanya, terjadilah cekcok adu mulut antar keduanya, lalu kemudian korban tetap nekat masuk rumah,” jelasnya.

Saat terjadi cekcok, korban mau pulang, tidak lama kemudian tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul bagian belakang kepala korban.

“Korban melakukan pemukulan menggunakan kayu sebanyak satu kali. Dan berdasarkan keterangan korban dan saksi, kemudian Ee resmi ditetapkan sebagai tersangka,” terang Ezi.

Kendati demikian, tersangka tidak ditahan. Sebab pihak Kepolisian menilai selama pemeriksaan tersangka kooperatif. “Karena selama penyidikan awal berjalan kooperatif, tersangka tidak kami tahan.” katanya. [SA]