Kasus Korupsi Rp11 Miliar Mufran Imron Dilimpahkan

Infonegeri, BENGKULU – Akhirnya Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsu Polda Bengkulu pada kamis, 09 September 2021 melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut perkara tersangka Mufran Imron kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkulu .

Hal tersebut disampaikan Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Andhi, S.Ik., M.H., mengungkapkan, meskipun telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum, tersangka Mufran akan tetap ditahan di Mapolda Bengkulu.

“Berkas dan barang bukti tindak pidana kasus korupsi tersangka sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, dan berikutnya tetap dilakukan penahanan di rutan Polda Bengkulu,” ujar Kombes Pol Aries didampingi para jaksa dan penyidik serta kuasa hukum tersangka, Jum’at (10/09/2021).

Diketahui hingga saat ini Mufran Imron ditetapkan sebagai tersangka masih membantah kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkulu tahun 2020 yang merugikan negara hingga sebelas miliar rupiah.

Dilansir sebelumnya, Mufran Imron ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020, tidak hanya itu Polda Bengkulu juga menetapkan satu orang tersangka lainnya yakni Bendahara KONI berinisial (F).

Hal ini disampaikan Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dolifar Manurung, S.H., M.H., penetapan tersangka baru berdasarkan pengumpulan bukti dan keterangan saksi yang sudah dilakukan sejak Mufran Imron ditetapkan tersangka, Rabu (04/08/21). [SA]