KPK Tegaskan Usut Tuntas Perkara Tanjungbalai

Caption foto: Gedung KPK RI (Foto/dok)

Infonegeri, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usut tuntas terkait penanganan perkara suap lelang jabatan Tanjungbalai dengan tersangka YM, meski kasus itu menyeret nama Wakil Ketua komisi antirasuah itu, Lili Pintauli Siregar.

“KPK masih terus melakukan kegiatan penyidikan perkara ini dengan mengumpulkan bukti-bukti terkait serta menjadwalkan pemeriksaan kepada para saksi guna memperoleh informasi dan keterangan yang dibutuhkan.” ungkap Juru bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (11/09/2022).

Sebagaimana telah kami sampaikan, kata Ali bahwa KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sekda Tanjungbalai, yakni Oktavia Dita S, pada Rabu (8/9/2021) sekaligus selaku ajudan salah satu pimpinan KPK.

Lanjut Ali, dari hasil pemeriksaan tim penyidik, yang bersangkutan menerangkan tidak mengenal dengan para tersangka dan tidak mengetahui perbuatan para tersangka. Dan itu baru kami ketahui setelah pemeriksaan.

“Keterangan dan informasi tersebut tentu baru kami ketahui setelah melakukan pemeriksaan. Namun demikian, KPK tidak berhenti di sini.
Kami akan mengagendakan untuk memeriksa saksi-saksi lainnya.” jelas Ali.

Ali berharap publik terus memberikan dukungannya, agar KPK bisa tuntas mengusut perkara korupsi yang mencederai harapan rakyat untuk memiliki pejabat publik daerah yang amanah dan menerapkan praktik good governance ini.

Dilansir dari Rakyat Merdeka, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menuding komisi antirasuah menutupi hasil pemeriksaan ajudan Lili.

Boyamin menilai, KPK semestinya tidak memberikan perlakuan berbeda kepada saksi meskipun mempunyai hubungan pekerjaan dengan pimpinan.

“Sikap KPK yang tidak mengumumkan hasil pemeriksaan ajudan Ibu Lili mengindikasikan dugaan ada sesuatu yang coba disembunyikan,” ujar Boyamin, Jumat (10/9).

Ia mengungkapkan, sikap tertutup KPK juga mengkhianati asas transparansi yang sering kali digaungkan.

“Bagaimana KPK menuntut pihak lain transparan jika dirinya malah tertutup? Kalau tidak salah perbuatan ini bisa masuk kategori munafik,” tegasnya.

Diingatkannya, KPK harus patuh terhadap asas keterbukaan sebagaimana diatur ketentuan Pasal 5 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Pasal itu berbunyi, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berasaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. [Soprian]