Kasus Pencemaran Sungai oleh PT AIP Seluma Berlanjut

Caption foto: Penampakan sungai yang berada persis di bawah pabrik CPO PT AIP yang dilaporkan warga tercemar akibat limbah CPO (Foto/dok: Putra)
Caption foto: Penampakan sungai yang berada persis di bawah pabrik CPO PT AIP yang dilaporkan warga yang diduga tercemar akibat limbah CPO (Foto/dok: Putra)

Infonegeri, BENGKULU – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Seluma akan lakukan uji laboratorium terhadap limbah milik PT Agri Indo Persada (AIP) yang diduga mencemari aliran sungai Gasan, Desa Tumbuan, Kabupaten Seluma.

Kasat Reskrim Polres Seluma AKP Dwi Wardoyo mengatakan, pihaknya akan melakukan uji lab ulang namun dilaksanakan setelah digelarnya pemilu 2024. Saat ini kepolisian masih fokus dengan pemilu yang tinggal beberapa hari lagi.

“Sesudah pemilu kita akan lakukan uji lab ulang. Sekarang kita masih fokus pemilu,” kata Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo, Senin (12/02/2024).

Uji Lab ulang ini dilakukan kata Dwi bakal melibatkan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dari Provinsi Bengkulu untuk perbandingan hasil uji lab sebelumnya.

“Untuk uji lab, kita akan libatkan DLH Provinsi Bengkulu kita akan bandingkan dengan hasil sebelumnya” sambung dia.

Sementara pada tahun lalu, PT AIP didampingi Dinas Lingkungan Hidup Seluma sudah melakukan uji lab yang hasilnya masih dibawah baku mutu. Namun demikian, warga dari Desa Tumbuan, Desa Rena Panjang, dan Desa Sakaian masih mengeluh adanya pencemaran limbah.

“Laporan pencemaran limbah ini kan berdasarkan Dumas karena masyarakat setempat masih mengeluh adanya pencemaran. Sebelumnya sudah dilakukan uji lab dan hasil dibawah baku mutu. Jadi kita pastikan hal ini akan kita lakukan uji lab ulang, untuk memastikan kebenarannya,” kata Kasat.

Editor | Bima Setia Budi