Infonegeri, LEBONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebong melakukan eksekusi 1 Terdakwa dugaan kasus mafia tanah berinisial HA dengan vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan di lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong untuk menjalani masa tahanan.
Disampaikan Kasi Intel Kerjari Lebong Minang Zalzali, S.H, eksekusi terdakwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi terdakwa HA. Berdasarkan putusan tersebut Jaksa Penuntut Umu (JPU) melakukan eksekusi.
“Dasar kami melakukan eksekusi karena berdasarkan adanya penolakan kasasi dari pemohon terdakwa HA yang tertuang dalam surat MA nomor 586 K / FIT / 2023 tanggal 16 Juni 2023. Atas surat perintah tersebut maka JPU Kejari Lebong melakukan ekseskusi terhadap terdakwa HA”. kata Minang Zalzali, Rabu (9/8/2023).
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Lebong Denny Reynold menjelaskan, sebelumnya pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Tubei Kabupaten Lebong menyatakan HA terbukti terlibat kasus mafia tanah dengan memalsukan surat dokumen pembebasan lahan PT KHE (Ketahun Hidro Energy) di kecamatan Rimbo Pengadang – Lebong.
“Dalam sidang dakwaan Pengadilan Negeri Tubei Kabupaten Lebong, terdakwa HA terbukti dengan sengaja menggunakan surat palsu (pembebasan lahan PT. KHE) sehingga menimbulkan kerugian sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum dengan vonis dakwaan selama 1 tahun 6 bulan.” tamba Reynold
Reynold juga menyebutkan, pada tingkat banding, Hakim pengadilan negeri mengambil alih seluruh fakta persidangan yang dimuat oleh jaksa penuntut umum kejari lebong. Dan juga berdasarkan fakta-fakta yang persidangan kemudian terjadi penolakan dari MA.
“Dalam putusan Pengadilan Negeri Tubei nomor 84 tanggal 22 Desember 2022 lalu, yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi tingkat banding. Kemudian Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari terdakwa HA berdasarkan fakta persidangan.” jelas Reynold.
Diketahui, sebelumnya HA terlibat kasus mafia tanah pembebasan lahan PT KHE. Namun Jaksa juga tetap memsatikan untul memberikan ruang pada terdakwa dan penasehat Hukum terdakwa HA untuk melakukan peninjauan Kembali (PK) pada kasus tersebut.
Pewarta | Soprian Ardianto