Tujuh Pejabat Negara Diputus Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Pencemaran Udara

Kabut dari polusi udara di area perkantoran dan bisnis di Jakarta. Kualitas udara di Jakarta yang buruk dipengaruhi oleh polusi dari kendaraan dan PLTU yang dibangun di sekitar Jakarta. © Jurnasyanto Sukarno / Greenpeace
Kabut dari polusi udara di area perkantoran dan bisnis di Jakarta. Kualitas udara di Jakarta yang buruk dipengaruhi oleh polusi dari kendaraan dan PLTU yang dibangun di sekitar Jakarta. © Jurnasyanto Sukarno / Greenpeace

Infonegeri, JAKARTA – Setelah menunggu lebih dari dua tahun, akhirnya putusan gugatan dibacakan pada Kamis 16 September 2021. Hasilnya: Majelis Hakim berpihak pada usaha membuat udara Ibukota menjadi lebih bersih!

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili Gugatan Warga Negara atas Pencemaran Udara Jakarta akhirnya memutuskan bahwa tujuh pejabat negara melakukan perbuatan melawan hukum.

Ketujuh yakni: Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan tiga gubernur yaitu Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat.

Dalam putusan bahwa tujuh pejabat negara melakukan perbuatan melawan hukum yang bertanggung jawab atas terjadinya pencemaran udara di ibukota selama ini dan atas perbuatan tersebut mengabulkan gugatan para tergugat sebagian.

Poin penting dari kemenangan gugatan adalah putusan tentang apa yang selanjutnya harus dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta untuk membuat udara Jakarta lebih bersih dan sehat. Sejumlah putusan terkait diantaranya:

Pertama: melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peraturan perundangan, termasuk melakukan uji emisi, menyusun rekapitulsai sumber pencemar tidak bergerak, hingga mengawasi larangan membakar sampah di ruang terbuka

Kedua: mengetatkan Baku Mutu Udara Ambien (BMUA) daerah untuk provinsi DKI Jakarta, menetapkan status mutu udara ambien setiap tahunnya, dan mengumumkannya kepada masyarakat. Ketiga: melakukan inventarisasi terhadap mutu udara ambien potensi sumber-sumber pencemar udara

Dan yang terakhir atau keempat: membuat strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara dengan mempertimbangkan penyebaran emisi dari sumber pencemar secara terfokus, tepat sasaran, dan partisipatif

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri, menjatuhkan hukuman terhadap tergugat lain dengan mempertimbangkan pencemaran dari Banten dan Jawa Barat yang turut mempengaruhi kualitas udara Jakarta.

Selain itu, Presiden Republik Indonesia juga harus mengetatkan BMUA secara nasional. Karena kita semua berhak atas udara bersih dan sehat di mana pun kita berada di seluruh Indonesia.

Greenpeace Indonesia mewakili Koalisi Ibukota mengucapkan terima kasih atas dukunganmu lewat petisi maupun sosial media dalam perjalanan panjang Gugatan Polusi Udara Jakarta selama ini.

“Namun, ini bukan akhir perjuangan kita. Putusan ini masih perlu kita kawal dan awasi bersama pelaksanaanya!” dikutip dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Jum’at (17/09/2021).

Diketahui tujuh pejabat negara diputus melakukan perbuatan melawan hukum diantaranya:

  1. Tergugat I : Presiden Republik Indonesia
  2. Tergugat II : Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  3. Tergugat III : Menteri Dalam Negeri
  4. Tergugat IV : Menteri Kesehatan
  5. Tergugat V : Gubernur DKI Jakarta
  6. Turut Tergugat I : Gubernur Banten
  7. Turut Tergugat II : Gubernur Jawa Barat