Kejati Kembali Terima Ratusan Juta Korupsi Asrama Haji

Caption foto: Kejati Bengkulu terima pengembalian uang dugaan korupsi tersang pembangunan Asrama Haji (Foto/dok)
Caption foto: Kejati Bengkulu terima pengembalian uang dugaan korupsi tersang pembangunan Asrama Haji (Foto/dok)

Infonegeri, BENGKULU – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Bengkulu kembali kedua kalinya kembali menerima kerugian negara atas dugaan korupsi pembangunan asrama haji tahun 2020 sebesar Rp 200 juta, Kamis (10/8/2023).

Sebelumnya Suharyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Bengkulu pada Senin 17 Juli 2023 lalu, tak lama kemudia melalui kuasa hukumnya Dino Sihombing, SH telah menitipkan (pengembalian) kerugian negara sebesar Rp 450 juta.

Kajati Bengkulu Heri Jerman, MH didampingi Kasidik Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, SH membenarkan, telah kedua kalinya penitipan kembali kerugian negara atas tersangka Suharyanto yang merupakan Dirut PT Bahana Krida Nusantara.

“Hari ini kita kembali menerima (dua kali menerima pengembalian uang) titipan uang kerugian sebesar Rp 200 juta, proyek asrama haji. Dimana ini bagian dari pada tindak pidana korupsi yang dilakukan beberapa orang,” Katanya, Kamis (10/8/2023).

Dijelaskan Heri Jerman, uang tersebut dikembalikan oleh pihak perusahaan swasta yang menjadi saksi berinisial M. “Jadi dia ini sebelumnya pihak perusahaan swasta dengan adanya fee untuk meminjam bendera perusahaan itu. Karena yang memberikan bendera perusahaan itu merasa bersalah maka dikembalikan lagi fee itu,” tambah Heri.

Dari perkara dugaan korupsi proyek asrama Haji jumlah uang yang telah dikembalikan atas kerugian negara yang sudah dititipkan sebanyak Rp 725 juta. Lebih lanjut Heri Jerman, menegaskan walaupun demikian proses perkara masih tetap berlanjut.

Dalam proyek ini berjalan karena ada pembangunan revitalisasi asrama haji pada tahun 2020 lalu dengan anggaran mencapai Rp 38 Miliar dari anggaran itu estimasi kerugian negara mencapai Rp 1,3 Miliar. Mulai terkuak Asrama Haji Bengkulu tahun 2020 bermula dari putus kontrak dan tidak dibayarkannya asuransi jaminan uang muka oleh Jasindo.

Sumber pendanaan revitalisasi itu sendiri berasal dari APBN dengan satuan kerja (satker) kegiatan yakni Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu. Kanwil Kemenag Bengkulu meminta bantuan Bidang Datun Kejati Bengkulu untuk melakukan penagihan asuransi jaminan uang muka terkait putus kontrak revitalisasi Asrama Haji Bengkulu tahun 2020.

Namun, mediasi yang dilakukan Bidang Datun Kejati tidak membuahkan hasil. Kasus pun bergulir ke Pidsus Kejati. Di tingkat penyidikan, Pidsus telah meminta keterangan pihak Kanwil Kemenag Bengkulu sebagai saksi. Antara lain Zahdi Taher selaku mantan kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Ramelan selaku mantan PPK.

Pewarta | Soprian Ardianto