Kejati OTT 5 Imigrasi Bali terhadap Layanan Fast Track Kantongi Ratusan Juta Perbulan

ILUSTRASI-OTT-AKURAT.CO

Infonegeri, BALI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengamankan 5 petugas imigrasi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) melakukan pungutan liar terhadap warga negara asing (WNA) di jalur cepat (fast track) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Bali.

Dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana, P,S.H.,M.H, OTT dilakukan setelah mendapatkan laporan terhadap pelayanan Fast Track tidak dipungut biaya dan tidak masuk dalam daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dapat dipungut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Dalam memberikan pelayanan prima bagi para pelanggannya ini dalam prakteknya disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah, yaitu dengan memberikan fasilitas khusus ini kepada mereka yang tidak berhak di tengah kepadatan antrian pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar tanah air.” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/11/2023).

Dengan telah menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejati Bali adanya praktek-praktek mafia pelabuhan dan Bandar udara, pada hari Selasa 14 November 2023 jajarannya telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut.

“Berdasarkan hasil pengecekan langsung tersebut diperoleh fakta benar ada terjadinya praktek tersebut dengan nominal pungutan mencapai Rp100 – 200 Juta per Bulan. Dari jumlah tersebut, telah berhasil diamankan uang sejumlah Rp100.000.000, yang diduga merupakan keuntungan yang tidak sah yang diperoleh,” jelasnya.

Di tengah upaya pemerintah dalam mendorong iklim investasi di tanah air, “Praktek yang terjadi di Bandar udara Internasional sebagai etalase tanah air ini tentu dirasakan dapat merusak citra Indonesia dan sistem pelayanan publik yang berlandasarkan prinsip perlakuan dan kesempatan yang adil (equal treatment and opportunity) sebagai pondasi mendasar dalam reformasi birokrasi di tanah air.” tegasnya.

Diketahui Fast Track merupakan istilah pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai dalam rangka mempermudah pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar wilayah Indonesia bagi kelompok prioritas (Lanjut Usia, Ibu Hamil, Ibu dengan Bayi) dan pekerja Migran Indonesia.

Pewarta | Soprian Ardianto