Kejati Tetapkan Tersangka Asrama Haji 

Infonegeri, BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi atas nama Suharyanto selaku kontraktor PT Bahana Krida Nusantara proyek revitalisasi pembangunan asrama Haji Bengkulu tahun 2020, Senin (17/07/2023).

Tersangka saat ini sudah menjalani pemeriksaan tim penyidik Kejati Bengkulu hampir 4 jam dan sudah ditahan Rutan Malbero Bengkulu. Tersangka dititipkan selama 20 hari ke depan untuk proses pengembangan dan pemberkasan terhadap tersangka.

Atas penetapan tersangka kasus korupsi revitalisasi pembangunan asrama haji, Kasih penyidik Kejati Bengkulu Danang Prasetyo,  mengatakan adanya penahanan tersangka kasus dugaan korupsi Asrama haji.

“Ya benar, penyidik Kejati Bengkulu menahan tersangka dugaan korupsi Asrama haji 2020. Tersangka ditahan didampingi pengacara, tersangka kooperatif datang langsung dari Jakarta,” kata Danang, Senin (17/07/2023).

Sementara itu, pengacara tersangka Dino Sihombing, S.H, .M.H menerangkan soal penahanan terhadap klannya akan mengajukan penangguhan nantinya. “Kita akan memohon kepada pihak penyidik meminta dilakukan penangguhan penahanan,” sampainya.

Dilansir sebelumnya, Kejati Bengkulu telah melakukan penggeledahan kantor wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu atas kasus dugaan korupsi uang pembangunan asrama haji tahun 2020 sebesar Rp38 miliar.

Tim Satgas Pidana khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu beberapa waktu lalu telah menerima uang titipan barang bukti dugaan korupsi pembangunan asrama haji sebesar sebesar Rp450 juta dari pihak Perusahaan PT Bahana Krida Nusantara.

Aspidsus Kejati Bengkulu Pandoe Pramono, MH didampingi Kasi Pidsus Danang Prasetyo, MH menerangkan ada uang titipan dari pihak PT Bahana Krida Nusantara. Uang barang bukti tersebut titipkan melalui kuasa hukum (Legal Officer) PT Bahana Krida Nusantara, Dino Sihombing , S.H., M.H.

“Ini merupakan adanya itikad baik untuk pemulihan uang Negara, Meskipun ada penitipan ini, penyidik menegaskan penyidikan kasus ini terus berlanjut. Ini tidak berarti menghapus tindak pidana korupsi yang telah terjadi,” kata Pandu, Kamis (13/07/2023).

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat ada proyek pembangunan asrama haji Bengkulu pada tahun 2020 lalu. Pembangunan dilakukan oleh PT Bahana Krida Nusantara dengan jaminan dari Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo).

Anggaran pembangunan ini berasal dari dana APBN, dengan anggaran sebesar Rp 38 miliar, dan masa pengerjaan Oktober hingga Desember 2020.

Ditempat yang berbeda pihak tim penyidik pidsus Kejati Bengkulu saat ini sedang berlangsung melakukan penggeledahan kantor Kemenag Provinsi Bengkulu, di bidang Haji daerah Provinsi Bengkulu.

Pewarta | Soprian Ardianto