Kembali Berulah, Warga Kelurahan Kebun Ros Ditangkap Polisi

Caption foto: Sat Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu saat menangkap curanmor (Foto/dok: Polda Bengkulu)
Caption foto: Sat Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu saat menangkap curanmor (Foto/dok: Polda Bengkulu)

Infonegeri, KOTA BENGKULU – Sat Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu kembali berhasil menangkap seorang tersangka berinisial JA (31) warga Kelurahan Kebun Ros, kasus curanmor yang masuk dalam Target Operasi dalam Operasi Musang Nala 2021.

Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, S,Ik, M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Mallau S.Ik., mengungkapkan tersangka ditangkap berdasarkan lapor oleh korban Mahesta Citra Handayani (20) warga kelurahan Kebun Kenanga.

“Tersangka ini merupakan resedivis dalam kasus yang sama dan penangkapan berdasarkan laporan LP / B -860 / Vll / 2021 / RES BKL/POLDA BKL , tanggal 25 Juli 2021.” ungkap Kasat Reskrim, AKP Welliwanto Mallau, Rabu (27/01/22 ).

Dijelaskan, berawal minggu 25 juli 2021 pukul 12.04 WIB ketika korban bersama temannya menuju Hotel Rio Asri pada Sabtu 24 Juli 2021 pukul 17.00 WIB dan keluar dari hotel pada minggu 25 juli 2021 pukul 09.00 WIB ternyata sepeda motornya hilang.

“Setiba di tempat parkir Hotel Motor Korban sudah hilang kemudian korban langsung meloprkan kejadian tersebut kepada kami dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp.19,000,000.” Jelasnya.

Lalu lanjutnya, mendapatkan laporan dari korban, team Opsnal melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas tersangka curanmor tersebut, setelah team berhasil meindentifikasi pelaku kemudian team mencari keberadaan tersangka.

Pada hari kamis tanggal 27 januari 2022 sekira pukul 01.00 WIB, team opsnal mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di Pantai Panjang, kemudian team langsung melakukan penyisiran untuk melakukan penangkapan.

Setiaba dilokasi tersangka mencoba melakukan perlawanan terhadap salah satu anggota opsnal Macan Gading dan berusaha melarikan diri sehingga team melakukan tindakan tegas terukur sesuai Prosedur untuk melumpuhkan pelaku.

“Dari tersangka kami berhasil menyita barang bukti satu unit sepeda motor scoopy warna hitam silve yang sudah di cat menjadi warna putih, tersangka sempat melawan dan langsung kami lumpuhkan.” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkulu guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Editor: Soprian Ardianto