Kirmin Bandar Narkoba Kelas Kakap Bengkulu Segera Jalani Sidang

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani
Caption foto: Kiri Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani (Foto/dok)

Infonegeri, BENGKULU – Pelimpahan berkas tersangka Kirmin bandar narkoba kelas kakap berikut barang bukti dari Penyidik Subdit Resnarkoba Polda beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidum Kejati Bengkulu akan segera disidangkan.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan meski barang bukti yang dimiliki Kirmin saat ditangkap hanya 16 gram sabu, namun pihaknya akan menjatuhkan tuntutan berat pada Kirmin karena sudah berulang kali melakukan perbuatan yang sama.

“Kita berkomitmen memberantas segala macam bentuk penyalahgunaan narkotika dan khusus pelaku bandar narkotika seperti Kirmin yang sudah berulang kali masuk penjara maka tentu akan menjatuhkan tuntutan seberat-beratnya,” tegas Ristianti Andriani.

Tersangka Kirmin dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 jo pasal 144 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumnan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Sementara rekan sekasus Kirmin yakni Deki dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

“Untuk menyidangkan kirmin (baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan terkait kasus bandar sabu) berserta temannya (Deki), nantinya Kajati Bengkulu telah menunjuk 2 orang Jaksa Penuntut Umum,” terang Ristianti.

Pewarta | Soprian Ardianto
Editor | Bima Setia Budi