Komisi III RDP Bersama Dinas Koperasi dan UKM

Komisi III DPRD Kota Bengkulu Hearing Bersama Dinas Koperasi dan UKM
Komisi III DPRD Kota Bengkulu Hearing Bersama Dinas Koperasi dan UKM

Infonegeri, KOTA BENGKULU – Menindak lanjuti audiensi yang dilakukan bersama perwakilan pedagang Pasar Pagar Dewa beberapa waktu lalu, hari ini (01/02) Komisi III DPRD Kota Bengkulu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Persatuan Pedagang Pasar Pagar Dewa (P4D).

Wakil Ketua Komisi III Dediyanto mengatakan Dewan memfasilitasi keinginan para pedagang untuk berkomunikasi dengan dua Dinas tersebut sebagai pendahuluan sebelum dapat difasilitasi untuk berkomunikasi dengan Koperasi Bangun Wijaya yang memiliki otoritas legal sebagai pengelola Pagar Dewa.

Komisi III DPRD Kota Bengkulu Hearing Bersama Dinas Koperasi dan UKM
Komisi III DPRD Kota Bengkulu Hearing Bersama Dinas Koperasi dan UKM

“Pedagang minta difasilitasi untuk bisa berkomunikasi dengan Koperasi Bangun Wijaya karena ada opsi dari koperasi agar mereka pindah,” kata Dediyanto.

Komisi III lanjut Dediyanto mendorong agar para pedagang diberikan kesempatan terlebih dahulu untuk berkomunikasi dengan Koperasi Bangun Wijaya. Komisi III pun meminta Diskop dan Disperindag memfasilitasi mediasi antara pedagang dengan Koperasi Bangun Wijaya.

“Tadi sudah disepakati dalam waktu dekat ada mediasi yang akan dijembatani oleh Disperindag dan Diskop agar kedua belah pihak sama-sama nyaman,” ujarnya.

Komisi III DPRD Kota Bengkulu Hearing Bersama Dinas Koperasi dan UKM
Komisi III DPRD Kota Bengkulu Hearing Bersama Dinas Koperasi dan UKM

Komisi 3 kata Dediyanto, berharap agar ada solusi penyelesaian permasalahan yang tidak merugikan salah satu pihak.

Selain itu, dalam RDP ini Komisi 3 juga meminta Dinas Koperasi dan UKM untuk mengkaji potensi PAD yang dihasilkan dari Pasar Pagar Dewa. Selama ini Koperasi Bangun Wijaya menyetor sebesar Rp5 juta setiap bulan untuk PAD.

“Walaupun dikelola oleh pihak ketiga, namun potensi PAD tidak boleh diabaikan,” pungkasnya.

Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu pedagang pasar pagar dewa mendatangi Dewan dan mengeluhkan tidak diakuinya Surat Keterangan Menempati (SKM) yang dikeluarkan UPTD Pasar Pagar Dewa oleh Koperasi Bangun Wijaya. Koperasi Bangun Wijaya juga telah meminta pedagang untuk pindah. (SA/Adv)

Komisi III DPRD Kota Bengkulu Hearing Bersama Dinas Koperasi dan UKM
Komisi III DPRD Kota Bengkulu Hearing Bersama Dinas Koperasi dan UKM