KPID Ingatkan Aturan Kampanye di Media Elektronik

Caption foto: Ilustrasi kampanye Pemilu 2024. di media elektronik dan cetak (Instagram @diskominfopwk)
Caption foto: Ilustrasi kampanye Pemilu 2024. di media elektronik dan cetak (Instagram @diskominfopwk)

Infonegeri, BENGKULU – Sukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan datang, Ketua KPID Provinsi Bengkulu, Albertce Rolando Thomas, menegaskan pentingnya mematuhi aturan iklan kampanye sesuai Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023.

PKPU mengatur periode iklan kampanye yang dapat ditayangkan di media televisi dan radio berlangsung dari 21 Januari hingga 10 Februari 2024. KPID, sebagai lembaga pengawas media elektronik, akan melakukan pemantauan ketat dan memberikan sanksi.

“Dalam penyiaran iklan kampanye televisi dan radio, perlu diperhatikan bahwa tidak boleh mengandung konten yang tidak pantas untuk anak-anak, ASN, atau unsur penggunaan fasilitas negara dan umum. Semua itu dilarang,” jelasnya, Sabtu (16/12/2023).

Dijelaskannya, pada penyiaran iklan kampanye di televisi dan radio, terdapat 10 spot yang harus diikuti dalam satu hari, dengan durasi 30 detik untuk televisi dan 60 detik untuk radio. “Peserta Pemilu diwajibkan mematuhi aturan ini jika ingin menayangkan iklan,”

Lebih lanjut ia menyampaikan kolaborasi dengan Bawaslu dan KPU yang telah diperkuat guna menjamin integritas pemilihan. KPID Bengkulu mengajak media massa untuk menyampaikan informasi politik secara akurat dan positif, sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Editor | Bima Setia Budi