KPPN Bengkulu Kawal PNBP Sebagai Salah Satu Sumber Dana Untuk Pembangunan

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
Ilustrasi (foto/dok: Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)

Penulis: Kepala Seksi Bank Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bengkulu, Ihsan Hidayat

Infonegeri – Sering sekali kita mendengar istilah PNBP, apa sebenarnya PNBP?. PNBP atau Pendapatan Negara Bukan Pajak secara umum memiliki pengertian Penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah; penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam; penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan; penerimaan dari pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018, PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.

Dalam pembiayaan pembangunan di Indonesia, kontribusi PNBP semakin penting keberadaannya dan menjadi sumber dana alternatif pengeluaran negara selain perpajakan. KPPN cq. Seksi Bank selaku instansi vertikal DJPb di daerah selain melakukan penata usahaan PNBP juga diamanatkan untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas potensi PNBP di wilayah kerjanya dalam mengoptimalkan PNBP. Monitoring dan Evaluasi penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dilaksanakan oleh KPPN Bengkulu dilaksanakan secara on desk melalui Aplikasi SPAN.

Realiasi Target PNBP Tahun 2021

Berdasarkan kelompok Mata Aanggaran Pendapatan terdapat 2 kelompok besar PNBP yang berasal dari satuan-satuan kerja di wilayah pembayaran KPPN Bengkulu. Dua (2) Kelompok itu terdiri dari:

  1. Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) 424
  2. Pendapatan PNBP Lainnya – MAP 425

JIka diuraikan menjadi Kelompok MAP-4 Digit, berdasarkan Aplikasi SPAN, pendapatan yang dibukukan sampai dengan triwulan I sebagai PNBP di lingkup wilayah kerja KPPN Bengkulu, dapat dilihat sebagaimana tabel di bawah ini:

PNBP berdasarkan Kode MAP di Wilayah Pembayaran KPPN Bengkulu

Sumber: Daftar Laporan Penerimaan dari Aplikasi SPAN yang diolah
Sumber: Daftar Laporan Penerimaan dari Aplikasi SPAN yang diolah

Capaian Target PNBP Satker di Wilayah Pembayaran KPPN Bengkulu

Secara umum target PNBP Satuan kerja penghasil PNBP telah dicantumkan dalam DIPA, jumlah target tersebut merupakan estimasi yang diupayakan untuk dicapai pendapatannya oleh masing-masing satuan kerja peneriman PNBP.

PNBP yang dihasilkan oleh satker-satker dimaksud, sebagiannya bisa kembali digunakan untuk mengoptimalkan kinerja operasional layanan penghasil PNBP tersebut, sebagian lagi menjadi pendapatan negara yang akan digunakan untuk membiayai APBN.

Seksi Bank pada KPPN Bengkulu disampaing melaksanakan tugas dan fungsinya, juga melakukan penelusuran untuk memetakan 10 (sepuluh) satuan kerja dengan setoran PNBP tertinggi dan 10 (sepuluh) akun realisasi PNBP terbesar pada semester II tahun 2021 sebagaimana tabel berilkut:

10 Satker dengan Realisasi PNBP Tertinggi Semester II Tahun 2021

Sumber: Daftar Laporan Penerimaan dari Aplikasi SPAN yang diolah
Sumber: Daftar Laporan Penerimaan dari Aplikasi SPAN yang diolah

10 Akun PNBP dengan Realisasi Tertinggi Semester II Tahun 2021

Sumber: Daftar Laporan Penerimaan dari Aplikasi SPAN yang diolah
Sumber: Daftar Laporan Penerimaan dari Aplikasi SPAN yang diolah

Bersarkan table di atas, dapat disimpulan bahwa PNBP yang dihasilkan satuan kerja dalam lingkup wilayah kerja KPPN Bengkulu cukup besar dan memberi kontribusi pada pembangunan Nasional, khususnya pembangunan Provinsi Bengkulu.

Potensi PNBP yang belum tergali

Sebagai Kuasa BUN di daerah, dalam menjalankan tugasnnya salah satu fungsi KPPN Bengkulu adalah melakukan penatausahaan dan penerimaan dan Belanja yang bersumber dari PNBP. Monitoring dan evaluasi atas pengelolaan PNBP juga dilaksanakan dengan teknik analisis tertentu, yaitu melakukan pemantauan kesesuaian pelaporan dan penatausahaan PNBP yang dilakukan oleh Bendahara Penerimaan satuan kerja dengan peraturan terkait untuk menilai Kesesuaian Kas di Bendahara Penerimaan dengan saldo akhir di LPJ Bendahara.

Disamping itu dilakukan pengujian atas kesesuaian nomor rekening Bendahara Penerimaan yang diajukan izin pembukaannya ke KPPN dengan nomor yang tercatat pada aplikasi SPRINT, Ketepatan waktu penyampaian LPJ Bendahara melalui aplikasi SPRINT; Kepatuhan atas saldo kas tunai di brankas Bendahara Penerimaan; dan Kesesuaian antara transaksi penerimaan PNBP di Bendahara Penerimaan dengan data penerimaan di Seksi Bank pada KPPN (ditunjukkan di lembar konfirmasi PNBP).

KPPN Bengkulu juga melakukan analisis atas pengelolaan PNBP secara rutin guna melihat potensi-potensi PNBP pada satker yang selama ini masih belum tergali sebagai berikut: