KPU Provinsi Bengkulu Ingatkan Peserta Pemilu Kampanye di Medsos

Caption foto: Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono saat menghadiri Sosialisasi yang digelar oleh Bawaslu Bengkulu Tengah (Foto/dok: Soprian Ardianto)
Caption foto: Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono saat menghadiri Sosialisasi yang digelar oleh Bawaslu Bengkulu Tengah (Foto/dok: Soprian Ardianto)

Infonegeri, BENGKULU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menekankan kontestan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 dalam menggunakan media kampanye melalui media sosial (medsos) agar dimanfaatkan dengan bijak.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, KPU tidak melarang menggunakan medsos sebagai sarana kampanye. Meski demikian KPU tetap mengingatkan agar kampanye tersebut tetap mematuhi regulasi yang berlaku.

“Aturan kampanye di medsos per 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 secara umum tetap sejalan dengan aturan kampanye pada umumnya. Peserta harus gunakan bahasa yang santun dan tidak mengandung sara,” katanya, Minggu (03/12/2023)

Kenapa ini ditegaskan kepada peserta kampanye di medsos diwajibkan menggunakan bahasa yang santun dan tidak mengandung sentimen SARA. Selain itu dilarang menyerang pribadi atau personal. “Itu mutlak harus diperhatikan,” ujar Rusman.

Sebelum memasuki masa kampanye, KPU telah membuka pendaftaran akun medsos peserta Pemilu di setiap platform, dengan batasan maksimal 20 akun. Namun, perlu diperhatikan akun yang digunakan harus ditutup selama masa tenang.

Rusman menambahkan bahwa kampanye di medsos dapat berupa tulisan, foto, atau audio visual, memberikan kebebasan kepada peserta Pemilu untuk berkreasi. Namun, yang terpenting adalah peserta harus mematuhi ketentuan terkait dengan kampanye.

“Kkampanye di medsos dan iklan medsos memiliki perbedaan mendasar dalam ketentuan. Iklan di medsos hanya diperbolehkan mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Peserta Pemilu diharapkan memahami perbedaan ini agar tidak melanggar,” tutupnya.

Editor | Bima Setia Budi