Infonegeri, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum mengumumkan Pendaftaran Partai Politik dan Penyampaian Dokumen Pendaftaran oleh Partai Politik pada, Jumat (29/7/2022). Pendaftaran Partai Politik akan dimulai pada hari Senin, 1 Agustus sampai dengan Minggu, 14 Agustus 2022 mendatang.
Pengumuman disertai pula dengan informasi Partai Politik yang sudah melakukan pendaftaran dan memiliki akun Sipol per tanggal 29 Juli 2022 pukul 13.00 WIB, yaitu sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) Partai Politik Nasional dan 8 (delapan) Partai Politik Lokal Aceh.
Lebih lanjut, KPU menginformasikan bahwa waktu pendaftaran dilaksanakan dari tanggal 1 sampai dengan 13 Agustus, mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir tanggal 14 Agustus, pendaftaran dilaksanakan pada pukul 08.00-
23.59 WIB. Pendaftaran dapat dilakukan oleh pimpinan Partai Politik calon peserta Pemilu atau perwakilan yang diberi kuasa untuk mewakilkan dengan menyampaikan dokumen Surat pendaftaran Partai Politik dan Surat pernyataan yang ditandatangani Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat. Adapun rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan MODEL F- REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL.
Informasi lebih lanjut, mengenai tahapan verifikasi, KPU akan melaksanakan verifikasi pada jadwal yang telah ditetapkan pada PKPU No. 4 Tahun 2022 sebagaimana berikut:
Pengumuman | 29 Juli 2022 s.d. 31 Juli 2022 |
Pendaftaran | 1 Agustus 2022 s.d. 14 Agustus 2022 |
Verifikasi administrasi | 2 Agustus 2022 s.d. 11 September 2022 |
Penyampaian Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi kepada Partai Politik dan Bawaslu | 14 September 2022 |
Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Partai Politik | 15 September 2022 s.d. 28 September 2022 |
Verifikasi administrasi perbaikan | 29 September 2022 s.d. 12 Oktober 2022 |
Penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi kepada Partai Politik dan Badan Pengawas Pemilu | 14 Oktober 2022 |
Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan | 15 Oktober 2022 s.d. 4 November 2022 |
Penyampaian rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada Partai Politik dan Badan Pengawas Pemilu | 9 November 2022 |
Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Partai Politik | 10 November 2022 s.d. 23 November 2022 |
Verifikasi faktual perbaikan persyaratan dan keanggotaan Partai Politik | 24 November 2022 s.d. 7 Desember 2022 |
Penetapan
|
14 Desember 2022 |
Pengumuman Partai Politik Peserta Pemilu | 14 Desember 2022 |
Informasi Pembukaan Akses Sipol
Jumlah Partai Politik yang sudah melakukan pendaftaran dan memiliki akun Sipol per tanggal 29 Juli 2022 pukul 13.00 WIB yaitu sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) Partai Politik Nasional dan 8 (delapan) Partai Politik Lokal Aceh, dengan rincian:
Partai Politik Nasional
-
- Partai Golongan Karya
- Partai Bhinneka Indonesia
- Partai Hati Nurani Rakyat
- Partai Bulan Bintang
- Partai Swara Rakyat Indonesia
- Partai Rakyat Adil Makmur
- Partai Persatuan Indonesia
- Partai Demokrat
- Partai Nasdem
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Solidaritas Indonesia
- Partai Keadilan dan Persatuan
- Partai Ummat
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia
- Partai Kebangkitan Nusantara
- Partai Pandu Bangsa
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Republikku Indonesia
- Partai Keadilan Sejahtera
- Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
- Partai Garda Perubahan Indonesia
- Partai Gerakan Indonesia Raya
- Partai Amanat Nasional
- Partai Negeri Daulat Indonesia
- Partai Buruh
- Partai Berkarya
- Partai Kebangkitan Bangsa
- Partai Reformasi
- Partai Kedaulatan
- Partai Republik
- Partai Mahasiswa Indonesia
- Partai Pelita
- Partai Pemersatu Bangsa
- Partai Rakyat
- Partai Damai Kasih Bangsa
- Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
- Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
- Partai Republik Satu
- Partai Kedaulatan Rakyat
Partai Lokal Aceh
-
- Partai Adil Sejahtera
- Partai Aceh
- Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa
- Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
- Partai Islam Aceh
- Partai Darul Aceh
- Partai Nanggroe Aceh
- Partai Amanah Reformasi
Rencana Jadwal Pendaftaran Partai Politik (WA/Telepon/Surat) ke Helpdesk:
No. | Partai Politik | Tanggal dan Waktu |
1. | Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan | 1 Agustus, pukul 08.00 WIB |
2. | Partai Keadilan dan Persatuan | 1 Agustus, pukul 08.00 WIB |
3. | Partai Reformasi | 1 Agustus, pukul 08.00 WIB |
4. | Partai Keadilan Sejahtera | 1 Agustus, pukul 08.30 WIB |
5. | Partai NasDem | 1 Agustus, pukul 10.00 WIB |
6. | Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) | 1 Agustus, pukul 10.00 WIB |
7. | Partai Perindo | 1 Agustus, pukul 10.00 WIB |
8. | Partai Gelora | 1 Agustus, pukul 11.00 WIB |
9. | Partai Garuda | 3 Agustus, pukul 14.00 WIB |
10. | Partai Demokrat | 5 Agustus, pukul 15.00 WIB |
11. | Partai Golkar | 6 Agustus, dalam konfirmasi |
12. | Partai Kebangkitan Bangsa | 8 Agustus, dalam konfirmasi |
13. | Gerindra | 8 Agustus, dalam konfirmasi |
13. | Partai Buruh | 12 Agustus, pukul 13.00 WIB |