KPU Umumkan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Logo KPU (Foto/dok: detikcom)

Infonegeri, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum mengumumkan Pendaftaran Partai Politik dan Penyampaian Dokumen Pendaftaran oleh Partai Politik pada, Jumat (29/7/2022). Pendaftaran Partai Politik akan dimulai pada hari Senin, 1 Agustus sampai dengan Minggu, 14 Agustus 2022 mendatang.

Pengumuman disertai pula dengan informasi Partai Politik yang sudah melakukan pendaftaran dan memiliki akun Sipol per tanggal 29 Juli 2022 pukul 13.00 WIB, yaitu sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) Partai Politik Nasional dan 8 (delapan) Partai Politik Lokal Aceh.

Lebih lanjut, KPU menginformasikan bahwa waktu pendaftaran dilaksanakan dari tanggal 1 sampai dengan 13 Agustus, mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir tanggal 14 Agustus, pendaftaran dilaksanakan pada pukul 08.00-

23.59 WIB. Pendaftaran dapat dilakukan oleh pimpinan Partai Politik calon peserta Pemilu atau perwakilan yang diberi kuasa untuk mewakilkan dengan menyampaikan dokumen Surat pendaftaran Partai Politik dan Surat pernyataan yang ditandatangani Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat. Adapun rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan MODEL F- REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL.

Informasi lebih lanjut, mengenai tahapan verifikasi, KPU akan melaksanakan verifikasi pada jadwal yang telah ditetapkan pada PKPU No. 4 Tahun 2022 sebagaimana berikut:

Pengumuman 29 Juli 2022 s.d. 31 Juli 2022
Pendaftaran 1 Agustus 2022 s.d. 14 Agustus 2022
Verifikasi administrasi 2 Agustus 2022 s.d. 11 September 2022
Penyampaian Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi kepada Partai Politik dan Bawaslu 14 September 2022
Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Partai Politik 15 September 2022 s.d. 28 September 2022
Verifikasi administrasi perbaikan 29 September 2022 s.d. 12 Oktober 2022
Penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi kepada Partai Politik dan Badan Pengawas Pemilu 14 Oktober 2022
Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan 15 Oktober 2022 s.d. 4 November 2022
Penyampaian rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada Partai Politik dan Badan Pengawas Pemilu 9 November 2022
Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Partai Politik 10 November 2022 s.d. 23 November 2022
Verifikasi faktual perbaikan persyaratan dan keanggotaan Partai Politik 24 November 2022 s.d. 7 Desember 2022
Penetapan

  1. Partai Politik Peserta Pemilu
  2. Hasil pengundian nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu
 

14 Desember 2022

Pengumuman Partai Politik Peserta Pemilu 14 Desember 2022

Informasi Pembukaan Akses Sipol

Jumlah Partai Politik yang sudah melakukan pendaftaran dan memiliki akun Sipol per tanggal 29 Juli 2022 pukul 13.00 WIB yaitu sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) Partai Politik Nasional dan 8 (delapan) Partai Politik Lokal Aceh, dengan rincian:

Partai Politik Nasional

    1. Partai Golongan Karya
    2. Partai Bhinneka Indonesia
    3. Partai Hati Nurani Rakyat
    4. Partai Bulan Bintang
    5. Partai Swara Rakyat Indonesia
    6. Partai Rakyat Adil Makmur
    7. Partai Persatuan Indonesia
    8. Partai Demokrat
    9. Partai Nasdem
    10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
    11. Partai Solidaritas Indonesia
    12. Partai Keadilan dan Persatuan
    13. Partai Ummat
    14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
    15. Partai Kebangkitan Nusantara
    16. Partai Pandu Bangsa
    17. Partai Persatuan Pembangunan
    18. Partai Republikku Indonesia
    19. Partai Keadilan Sejahtera
    20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
    21. Partai Garda Perubahan Indonesia
    22. Partai Gerakan Indonesia Raya
    23. Partai Amanat Nasional
    24. Partai Negeri Daulat Indonesia
    25. Partai Buruh
    26. Partai Berkarya
    27. Partai Kebangkitan Bangsa
    28. Partai Reformasi
    29. Partai Kedaulatan
    30. Partai Republik
    31. Partai Mahasiswa Indonesia
    32. Partai Pelita
    33. Partai Pemersatu Bangsa
    34. Partai Rakyat
    35. Partai Damai Kasih Bangsa
    36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
    37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
    38. Partai Republik Satu
    39. Partai Kedaulatan Rakyat

Partai Lokal Aceh

    1. Partai Adil Sejahtera
    2. Partai Aceh
    3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa
    4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
    5. Partai Islam Aceh
    6. Partai Darul Aceh
    7. Partai Nanggroe Aceh
    8. Partai Amanah Reformasi

Rencana Jadwal Pendaftaran Partai Politik (WA/Telepon/Surat) ke Helpdesk:

No. Partai Politik Tanggal dan Waktu
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 1 Agustus, pukul 08.00 WIB
2. Partai Keadilan dan Persatuan 1 Agustus, pukul 08.00 WIB
3. Partai Reformasi 1 Agustus, pukul 08.00 WIB
4. Partai Keadilan Sejahtera 1 Agustus, pukul 08.30 WIB
5. Partai NasDem 1 Agustus, pukul 10.00 WIB
6. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) 1 Agustus, pukul 10.00 WIB
7. Partai Perindo 1 Agustus, pukul 10.00 WIB
8. Partai Gelora 1 Agustus, pukul 11.00 WIB
9. Partai Garuda 3 Agustus, pukul 14.00 WIB
10. Partai Demokrat 5 Agustus, pukul 15.00 WIB
11. Partai Golkar 6 Agustus, dalam konfirmasi
12. Partai Kebangkitan Bangsa 8 Agustus, dalam konfirmasi
13. Gerindra 8 Agustus, dalam konfirmasi
13. Partai Buruh 12 Agustus, pukul 13.00 WIB