Kriminalisasi Warga: PT Agricinal dan Polda Bengkulu Kalah di Prapradilan

Caption foto: Kiri dengan Peci berwarna Puti Sasriponi Ranggolawe, tengah Warga Bengkulu Utara, Sumarlin (Foto/dok)
Caption foto: Kiri dengan Peci berwarna Puti Sasriponi Ranggolawe, tengah Warga Bengkulu Utara, Sumarlin (Foto/dok)

Infonegeri, BENGKULU – Ketua Forum Masyarakat Sebelat meggugat Hak Guna Usaha (HGU) PT. Agricinal Perkebunan Kelapa Sawit menjadi tersangka di Polda Bengkulu, lantaran dilaporkan dugaan pemalsuan surat dan atau pencurian.

PT Agricinal perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di Desa Sebelat, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, ini melaporkan Ketua Forum Masyarakat Sebelat bernama Sumarlin ke Polda Bengkulu dan sudah mejadi tersangka.

Kuasa Hukum terlapor, Dr. A. Bukhori, SH., MH melalui Sasriponi Bahri Ranggolawe, SH., M.Kn, menjelaskan setelah di laporkan pada 27 Januari 2023, di Polda Bengkulu dan penetapan tersangka Kliennya adalah terdapat cacat hukum.

Demi keadilan, kemudian Kuasa Hukum Sumarlin, mengajukan Pra Pradilan (Praid) yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Agra Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, pada tanggal 6 Juli 2023 dengan lawan Kepolisian Daerah Bengkulu.

Diceritakan Sasriponi sebelum pelaporan oleh PT Agricinal terhadap Kliennya ke Polda Bengkulu perihal konflik HGU Perkebunan Kelapa Sawit sebanyak 20 persen. Dimana Kliennya kurang lebih 6 kali ingin di dipenjarakan (kriminalisasikan) aka tetapi selalu gagal.

“Klien kami ini merupakan Ketua Forum Masyarakat Sebelat meggugat HGU PT. Agricinal untuk dibuatkan plasma 20 persen dari perkebunana itu, gugatan tersebut sudah berjalan hampir 1 tahun, faktor itulah kemudian PT. Agricinal melaporkan ke Polda Bengkulu atas pemalsuan dokumen kepemilikan tanah.” kata Sasriponi, Jumat (27/07/2023).

Alumni Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno (UIN FAS) Bengkulu ini setelah mencari-cari kesalahan, dimana kliennya tersebut memiliki sebidang tanah pemberian dari kedua orang tuanya (Bapaknya sudah meningga) yang berdampingan dengan PT. Agricinal.

“Jadi klain kami ini selalu dicari-cari kesalahan dan akhirnya ketemu kesalahannya, yakni ia memiliki tanah yang berdampingan dengan PT. Agricinal kemudian dilaporkanlah terkait pemalsuan dokumen, sementara tanah yang dilaporkan PT. Agricinal terkait pemalsuan surat ini sudah dilepaskan (diberikan) PT. Agricinal dan memiliki berita acara,” bebernya.

Setelah penetapan kliennya sebagai tersangkah oleh Polda Bengkulu, Sasriponi dan rekan kemudian mengajukan pra pradilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu Utara. “Karena penetapan tersangka ini ada kejanggalan, maka kami mengajukan untuk melakukan pra pradilan. Alhamdulillah hasil masih berpihak kepada kebenaran,” ucapnya.

Pewarta | Soprian Ardianto