Kronologi KPK Tahan Buron Suap PLTU Riau 1

Foto/doc: KPK

Infonegeri, JAKARTA – Senin, 5 April 2021, tim penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap tersangka SMT, pemilik perusahaan PT BLEM setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya tim penyidik KPK melakukan penahanan Rutan terhadap tersangka SMT sebagai pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Penahanan Rutan dilakukan pada tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 06 April 2021 sampai dengan 25 April 2021 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih. Untuk tetap mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Cabang Kavling C1.

Kronologi Penangkapan DPO tersangka SMT Sejak bulan April 2020, KPK telah menetapkan status DPO terhadap tersangka SMT, dengan ditetapkankannya tersangka SMT sebagai DPO, tim penyidik KPK dengan dibantu pihak Polri terus berkoordinasi dan aktif melakukan pencarian terhadap DPO tersebut antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah diberbagai tempat disekitar wilayah Jakarta. Senin, 5 April 2021, tim penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka yang berstatus DPO tersebut.

Selanjutnya Tim bergerak dan memantau keberadaan tersangka yang sedang berada di salah satu cafe yang berlokasi di wilayah Jalan M. H Thamrin, Jakarta Pusat dan langsung dilakukan penangkapan, tersangka kemudian dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna kepentingan penyidikan.

“Perkara ini merupakan pengembangan OTT pada tanggal 13 Juli 2018 di Jakarta, dimana KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Eni Maulani Saragih, Johannes Budisutrisno Kotjo dan Idrus Marham yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap,”  kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam konferensi persnya di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Pekara tersebut, diduga telah terjadi, pada Oktober 2017, Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) PT AKT. Diduga saat itu PT BLEM milik tersangka SMT telah mengakuisisi PT. AKT.

“Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, SMT diduga meminta bantuan sejumlah pihak, salah satunya Eni Maulani Saragih untuk permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi tiga di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM,”

Eni Maulani Saragih (anggota DPR RI 2014-2019) pada Komisi  Energi menyanggupi permintaan tersangka SMT dengan mempengaruhi beberapa pihak di Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum RDP dengan Kementerian ESDM, dimana posisi Eni Maulani Saragih adalah sebagai Anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR-RI.

“Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni Maulani Saragih diduga meminta sejumlah uang kepada tersangka SMT untuk keperluan pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung. Bulan Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka SMT melalui staf tersangka dan tenaga ahli Eni Maulani Saragih di DPR sebanyak 2 kali dengan total Rp5 Miliar,”

Kemudian tersangka SMT disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

“Selama proses penyidikan perkara ini, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 35 orang saksi. Penangkapan DPO tersebut menegaskan bahwa koordinasi KPK dan Polri untuk bersama melakukan pencarian dan penangkapan para DPO KPK akan terus dilakukan dan KPK tetap berkomitmen untuk terus memburu dan menangkap para DPO KPK lainnya” katanya. (SA)