Lakukan Pencabulan, Pria Paruh Baya di Ringkus

Penangkapan pelaku kasus pencabulan oleh Polres
Penangkapan pelaku kasus pencabulan oleh Polres

Infonegeri, MUKOMUKO – Tim Opsnal yang dipimpin KBO Sat Reskrim Polres Mukomuko Polda Bengkulu IPDA Kurtani lakukan gerak cepat setelah menerima laporan kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria paruh baya terhadap anak di bawah umur. Pelaporan ini dilakukan oleh korban yang didampingi oleh pihak keluarga.

Berdasarkan laporan korban, pencabulan terjadi sejak sekitar Bulan September tahun 2020 yang lalu sampai dengan hari Kamis tanggal 06 Mei 2021 dengan ancaman menggunakan senjata api (senpi) yang membuat korban takut. Hingga baru dilaporkan korban kepada pihak kepolisian kemarin Jumat (21/05/2021) terang Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Andi Arisandi, S.IK, SH, MH,.

Pelaku berhasil diamankan pada Jum’at siang (21/05) disalah satu Desa Kecamatan XIV Koto.

“Terduga pelaku inisial AP (56), berhasil diamankan Tim Opsnal saat berada disalah satu Desa Kecamatan XIV Koto berikut beberapa barang bukti pendukung termasuk barang diduga senjata api yang ternyata mainan” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku kasus pencabulan saat ini telah diamankan di Polres Mukomuko untuk kepentingan penyelidikan.

Dan himbauan untuk  masyarakat sekitar agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengetahui adanya hal yang dapat menjadi gangguan terhadap situasi kamtibmas yang kondusif. (Ajul)