LIRA Bengkulu Desak Kejati Dugaan Pengerusakan Jalan Pemprov oleh PT. Injatama

Caption foto: DPW LIRA Bengkulu saat Melawat ke Kejati Bengkulu, Jumat (19/08/2022).
Caption foto: DPW LIRA Bengkulu saat Melawat ke Kejati Bengkulu, Jumat (19/08/2022).

Infonegeri, BENGKULU – Bertempatan di Gedung Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (DPW-LIRA) Provinsi Bengkulu gelar hearing diduga pengrusakan jalan Provinsi Bengkulu, oleh PT. Injatama, Jum’at (2/12/2022).

Diketahui bahwa PT. Injatama adalah perusahaan tambang batu bara yang menggali jalan Provinsi di Desa Gunung Payung, Kabupaten Bengkulu Utara terancam dipidanakan, karena diduga tak mengantongi persetujuan tukar guling dengan Pemprov.

Dalam hearing tersebut Gubernur LIRA Magdalena Mei Rosha di dampingi Sekdanya Aurego Jaya, Ketua Dewan Pembina Taufik Norodom Sihanouk, Koordinator Investigasi Syaiful Anwar dan Anggota LIRA Kelvin Aldo, mengatakan bahwa jalan provinsi tersebut sudah dikeruk sejak tahun 2018.

“Jalan milik Provinsi Bengkulu yang terletak di Desa Gunung Payung, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, telah dikeruk dan dirusak sepanjang 2,4 kilometer sejak tahun 2018 oleh perusahaan pertambangan PT. Injatama, karena mengandung batu bara”. Ungkap Gubernur LIRA, Sabtu (10/12/2022).

Ocha sapaan akrabnya menambahkan, “Kehadiran kami disini menagih janji Kajati yang akan pidanakan PT. Injatama, karena sudah jelas pihak PT. Injatama telah melakukan pengrusakan terhadap aset provinsi dan tanpa mengantongi surat rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Bengkulu”. kata Ocha.

Ocha menyampaikan, Menanggapi pernyataan Aspidsus, “Terlepas dari kesepakatan hal itu tidak menghilangkan unsur pidana yang telah di lakukan pihak PT. Injatama, dan Kami akan berkordinasi dengan pihak terkait, bahkan mungkin akan ke kementrian ESDM kalau untuk ke LHK sudah ada pihak kementrian yang turun dan saat ini mungkin masih dalam kajian, dan untuk langkah awal, kami akan laporkan unsur pidana khusus”. Ujar Ocha

Masih menurut ocha, “Artinya pihak Kejati wajib mempidanakan PT. Injatama dan segera tetapkan tersangka, jika hal ini di biarkan kami khawatir akan ada oknum lain melakukan hal yang sama, dan terkesan kebal hukum, dan kami akan serius mengawal kasus ini karna bukan hanya perbuatan melanggar hukum dan merusak aset negara yang mereka lakukan, bahkan terkait dampak lingkungan juga mereka abaikan, proper mereka bisa dikatakan diatas merah jadi perusahaan ini benar benar dikategorikan perusahaan nakal”. terangnya.

Hal senada di sampaikan Sekretaris DPW LIRA Aurego Jaya,”Terkait pengrusakan dan pembongkaran jalan provinsi oleh PT. Injatama kami akan terus mengawal dan jika Aparat Penegak Hukum (APH) di Bengkulu tidak mampu menyelesaikan persoalan ini maka akan kami bawa ke Kejaksaan Agung dan dalam waktu dekat kami akan gelar aksi damai bersama masyarakat yang terdampak”. Terang Aurego.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Dr. Heri Jerman, SH.MH melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Pandoe Pramoe Kartika yang di dampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Budi Herman mengatakan, polemik sudah klier.

“Sudah ada pertemuan antara PT. Injatama dengan Pemprov Bengkulu sekira 3 bulan yang lalu, dan dihadiri pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu, pada intinya mereka sudah buat kesepakatan terkait persoalan itu dan pihak Kejati yang mempasilitasi pertemuan tersebut. Selain itu kami juga akan menyelamatkan aset daerah dari oknum perusahan yang menyalahi kewenangannya”. Tutup Pandoe. [SA]