Maladministrasi Warek III UIN Bengkulu Berlanjut ke PTUN

Infonegeri, BENGKULU – Kisruh SK wakil rektor III UIN FAS Bengkulu tentang penunjukan tugas PLT DEMA Institut dan Fakultas akan berlanjut ke PTUN, hal tersebut di tenggarai tidak koperatifnya wakil rektor III dalam mempertanggung jawabkan gugatan Mahasiswa terkait SK yang diduga tidak masuk standard hukum administrasi tersebut.

“Hari ini Selasa 06 Juli 2021 kami pasangan calon Hima HTN yang di batalkan permira yang sewenang-wenang mengajukan upaya kembali yaitu keberatan administratif sebagai prosedur formal menuju peradilan tata usaha negara, sudah lewat 7 hari gugatan dan pengaduan kami tidak di indahkan maka kami akan tempuh upaya hukum berikutnya”, jelas Sandi Martiansyah.

Sandi, Mahasiswa HTN, mengatakan hingga sekarang Warek III UINFAS Bengkulu bak diam seribu bahasa, mangkir dan primitif usai menganggap persoalan telah tuntas dengan mengundang para Dekan III seluruh fakultas, Sema dan Plt Dema Institut  tanpa melibatkan pihak Penggugat SK tersebut dan di duga menutup ruang dialog

“Sudah beberapa surat dilayangkan, namun tak juga di gubris malah yang mengejutkan berita dari Humas UINFAS menganggap persoalan sudah selesai, apa yang selesai itu, sedangkan kami tak pernah satupun hadir dalam pertemuan tersebut, perlu di refleksi kembali, menyelesaikan persoalan dengan arogansi kekuasaan adalah tindakan primitif yang sudah lusuh tak relevan dengan semangat demokrasi”, ujar Sandi keheranan.

“Kami juga menyayangkan konflik pendapat antara rektor dan warek III yang terjadi usai pertemuan tertutup itu , Rektor mengatakan bilang itu SK sah, sedangkan Warek III bilang itu bukan SK , kalau demikian pendapat Warek III jelas Plt itu tidak syah karena terbit bukan dari SK, berdasarkan pernyataan Warek melalui Humas UIN FAS Bengkulu”, lanjut Sandi.

Sebagaimana di ketahui, Kisruh antara warek III UINFAS berawal dari pembatalan Permira oleh Oknum Mahasiswa yang mengatasnamakan Plt DEMA berdasarkan SK yang Maladministrasi tanpa Konsideran dan bertentangan dengan ADKBM mahasiswa, motif pembubaran diduga ada oknum mahasiswa yang takut kalah Permira dan tidak ada calon yang berkualitas.

“Bayangkan saja SK PLT Terbit 30 November 2020 baru diketahui halayak termasuk Wadek III Syariah pada waktu mereka membatalkan Permira yaitu tanggal 8 April 2021, sekarang bertentangan tidak dengan asas Demokrasi lelucon itu?”, tegas Sandi.

“Sekarang bukan hanya persoalan Pembatalan Permira bukan hanya Tentang SK ABAL ABAL namun ini yang di tantang adalah semangat, nilai demokrasi dan Supremasi Hukum, dari itu mohon dukunganmu  seluruh mahasiswa indonesia, kita akan kejar rasa keadilan dan kebenaran itu dalam naungan Kebenaran ilahi, semoga Allah Ridhoi perjuangan ini”, kata Sandi. [SA]