Menang Sidang, Septo Adinara Akan Laporkan KPU RI dan KPU Provinsi Bengkulu

Infonegeri, BENGKULU – Aris Silaswan Anggota KPU Bengkulu Utara diberhentikan secara tidak hormat melalui sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Perkara No. 104-PKE-DKPP/VIII/2023 dan 105-PKE-DKPP/VIII/2023, Jakarta, di Ruang Sidang DKPP, Senin (09/10/2023).

DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara Aris Silaswan selaku Teradu dalam perkara Nomor 104-PKE-DKPP/VIII/2023 dan 105-PKE-DKPP/VIII/2023 atas pengadu Perkara oleh Septo Adinara dan MS. Firman, teradu tercatat sebagai Wakil Sekretaris Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Partai Golkar.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Aris Silaswan selaku Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Heddy Lugito, Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Didampingi Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Anggota Majelis.

Atas sanksi tersebut, pengadu akan melapor kembali ke DKPP, teradu yani KPU RI dan KPU Provinsi Bengkulu, atas dugaan pelanggaran KEPP, terhadap pengumuman 5 nama anggota KPU Bengkulu Utara yang meloloskan teradu Aris Silaswan pada pengumuman Nomor 57/SDM.12Pu/04/2023 Periode 2023 – 2028 yang saat ini diberhentikan.

“Kami akan kembali melaporkan KPU RI dan KPU Provinsi Bengkulu atas dugaan pelanggaran KEPP hasil seleksi yang diumumkan KPU RI melalui pengumuman Nomor 57/SDM.12Pu/04/2023, tentang Calon Anggota KPU Bengkulu Utara Periode 2023-2028.” Kata Septo usai mengikuti sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran KEPP.

Kenapa kami kembali melapor? tanya Septo, dimana menurut hasil kajian kami pengumuman KPU RI yang mengumumkan 5 nama anggota KPU terpilih Bengkulu Utara yang berhasil lolos seleksi salah satunya merupakan Aris Silaswan yang tercatat sebagai Wakil Sekretaris Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Partai Golkar Bengkulu Utara.

“Sebelumnya teradu Aris Silaswan diberhentikan sementara oleh KPU Provinsi Bengkulu, pemberhentian sementara tersebut tentu mengundang pertanyaan publik, kenapa tindakan tersebut baru dilakukan setelah ada aduan dari masyarakat, bukannya dalam seleksi hingga masuk 5 besar sangatlah ketat akan tetapi teradu lolos hingga dilantik oleh KPU RI,” jelas Septo.

Sebelumnya teradu terlibat Partai Politik, kemudia dilaporkan dan disidang oleh DKPP RI, di Bawaslu Provinsi Bengkulu, Jumat (08/09/2023), atas pengadu Perkara Nomor 104-PKE-DKPP/VIII/2023 oleh Septo Adinara dan MS., teradu tercatat sebagai Wakil Sekretaris Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Partai Golkar Bengkulu Utara.

Kemudian Aris Silaswan diberhentikan sementara sebagai Anggota KPU Bengkulu Utara dengan SK Nomor 1023/2023 tertanggal 11 Agustus 2023 oleh KPU Provinsi Bengkulu setelah sidang kode etik DKPP RI pada Jumat, 8 September 2023 lalu.

Pewarta | Soprian Ardianto