MK Putuskan Polisi Bisa Selidiki Kasus Sektor Jasa Keuangan, OJK Kehilangan Kuasa Tunggal

Caption foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto/dok)
Caption foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto/dok)

Infonegeri, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dari Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa Asuransi (SP NIBA).

Permohonan uji materi terhadap UU Nomor 4 tahun 2023 tersebut, sebelumnya kasus yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan hanya bisa dilakukan oleh penyidik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saat ini MK membolehkan penyidik non-OJK menyidik kasus itu.

Para pemohon AJB Bumiputera 1912, I Made Widia, Ida Bagus Made Sedana (Pemohon III), dan Endang Sri Siti Kusuma Hendariwati, untuk mengujikan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (5) dan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 ayat (1) huruf c UU P2SK.

Ketua MK, Dr Suhartoyo, dalam sidang mengabulkan gugatan SP NIBA melalui kuasa hukum Dr. Muhammad Rullyandi, dimana sebelumnya UU tersebut menyatakan: Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK.

“Pasal 49 ayat 5 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai Penyidikan atas tidak pidana di sektor jasa keuangan dapat dilakukan oleh penyidik OJK,” kata Ketua MK, dikutip channel YouTube, Kamis (21/12/2023).

Dalam sidang tersebut, hakim MK, Prof Arief Hidayat pun mengungkapkan, Pasal 49 ayat (5) UU P2SK, yang hanya memberikan kewenangan kepada penyidik OJK semata, mengabaikan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).

“Sekalipun UU dapat memberikan kewenangan penyidikan kepada lembaga negara lain, kewenangan dimaksud tidak boleh mengabaikan penerapan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).” ungkap hakim MK, Prof Arief Hidayat.

“Prinsip demikian dilakukan dengan kewajiban selalu membangun koordinasi antara penyidik yang bukan penegak hukum dan lembaga negara yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing,” tambahnya.

Editor | Bima Setia Budi