Netralitas ASN, Bawaslu Periksa Pj Walikota Bengkulu di Merah Putih

Caption foto: Progres pembangunan balai merah putih Kota Bengkulu (Foto/dok)
Caption foto: Progres pembangunan balai merah putih Kota Bengkulu (Foto/dok)

Infonegeri, BENGKULU – Dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu, Arif Gunadi beberapa waktu lalu, Senin (29/01/2024) Bawaslu Kota Bengkulu melakukan pemanggilan.

Informasi yang didapat media ini dari Gedung Merah Putih, bahwa Pj Walikota Bengkulu, Arif Gunadi tidak dipanggil ke Bawaslu Kota Bengkulu, bahkan sebaliknya, Bawaslu Kota Bengkulu yang menyambangi Pj Walikota Bengkulu di Gedung Merah Putih.

“Ya di Merah Putih (Kantor Pj Walikota Bengkulu),” kata narasumber kredibel.

Menanggapi hal tersebut Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidaya enggan berkomentar banyak, ia menyampaikan langsung tanya ke Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Ahmad Maskuri.

Ahmad Maskuri ketika dikonfirmasi Pemeriksaan kepada Pj Walikota Bengkulu, ia pilih enggan bicara, dan sebelumnya pemanggilan Pj Walikota sudah dibawa ke rapat bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kemarin, Jumat (26/01/2024).

Sebelumnya, KASN yang dihadiri oleh Asisten, Farhan mempertanyakan sudah sejauh mana Bawaslu Provinsi dan Kota memproses dugaan pelanggaran yang berdasarkan laporan yang diterima oleh KASN, dilakukan oleh Pj Walikota Bengkulu, Arif Gunadi.

Dalam laporan tersebut dijelaskan KASN bahwa yang bersangkutan (Pj Walikota Bengkulu) sebagai ASN mengirimkan poster (foto surat suara) salah satu Calon Anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang juga berstatus istrinya dalam salah satu grup Whatsapp.

Tidak hanya itu, selain itu dalam laporan tersebut juga mengirimkan foto di duga pertemuan antara ASN yang bersangkutan dengan Ketua salah satu Partai Politik di Bengkulu. Dalam hal ini, KASN sudah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.

Menanggapi hal tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah bersama dengan anggota, Eko Sugianto didampingi dengan Kepala Bagian PPPSPH, Solehin membenarkan adanya laporan yang diterima oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Bawaslu, lanjutnya sudah menindaklanjuti sesuai dengan regulasi yang berlaku dan saat ini sudah sampai proses penjadwalan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi, Bawaslu Kota yang memproses dugaan pelanggaran tersebut.

“Benar Bawaslu Provinsi menerima laporan sebagaimana yang disampaikan oleh KASN. Berhubung kasus terjadi dalam lokus wilayah kerja Bawaslu Kota, maka sesuai hasil pleno melimpahkan sepenuhnya kepada Bawaslu Kota,” ucap Faham Syah, Jumat (26/01/2024).

Sementara itu anggota Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri menjelaskan saat ini proses tindaklanjut laporan dugaan pelanggaran Netralitas ASN tersebut sudah sampai ke tahap penjadwalan pemanggilan kepada yang bersangkutan (Pj Walikota Bengkulu).

“Sudah melakukan pengkajian dan pemeriksaan keterangan beberapa saksi, dan menemukan adanya dua unsur dugaan pelanggaran yakni, Netralitas ASN dan dugaan pelanggaran Pidana Pemilu. Selanjutnya yang bersangkutan sudah dijadwalkan klarifikasi pada hari Senin, 29 Januari mendatang,” ujar Ahmad Maskuri.

Editor | Bima Setia Budi