Panduan Ibadah Kenaikan Isa Almasih

Menag Yaqut Cholil Qoumas
Menag Yaqut Cholil Qoumas

Infonegeri, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih yang akan diperingati umat Kristen dan Katolik pada tanggal 13 Mei ini, masih dalam suasana pandemi COVID-19

Panduan ini dikutip dilaman kemenag.go.id tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 08 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih yang ditandatangani Yaqut pada 6 Mei 2021.

“Upaya pencegahan penyebaran COVID-19 harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh umat beragama. Untuk itu, saya juga telah menerbitkan edaran panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih. Edaran ini diterbitkan dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19, sekaligus memberikan rasa aman kepada umat Kristen dan Katolik dalam menjalankan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih,” tegas Menag di Jakarta, Jumat (07/05/2021).

Untuk itu, Yaqut meminta seluruh jajarannya untuk menyosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus/pengelola tempat ibadah (gereja) serta umat Kristen dan Katolik.

“Saya harap semua dapat menaati ketentuan dan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, terutama dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 dan memberi perlindungan kepada umat Kristen dan Katolik,” tuturnya.

https://infonegeri.id/2021/05/08/panduan-penyelengara-shalat-idul-fitri-ditengah-pandemi/

Berikut ketentuan panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih di masa pandemi. Kewajiban bagi pengurus/pengelola tempat ibadah (gereja), sebagai panduan.

Pertama, pelaksanaan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih di tempat ibadah (gereja) dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat dan jumlah umat yang diperkenankan mengikuti ibadah di tempat ibadah (gereja) tidak melebihi 50 persen dari kapasitas tempat ibadah (gereja);

Kedua mengatur jadwal pelaksanaan ibadah (shif) dengan memperhatikan kapasitas dan daya tampung tempat ibadah (gereja); ketiga melakukan pembersihan dan disinfektan di area tempat ibadah (gereja); keempat menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar tempat ibadah (gereja);

Kelima mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan dan makna ibadah; keenam menyiapkan petugas internal yang mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat ibadah (gereja); ketujuh membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat ibadah (gereja) guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

Lalu kemudian yang kedelapan melakukan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk bagi seluruh pengguna tempat ibadah (gereja); kesembilan menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus pada bangku/kursi di tempat ibadah (gereja); dan terakhir para pengurus/pengelola tempat ibadah (gereja) juga memfasilitasi pelayanan ibadah peringatan kenaikan lsa Almasih secara virtual di rumah-rumah.

Lanjutnya, kewajiban bagi pengguna tempat ibadah (gereja), sebagai berikut: pertama Jemaat yang akan mengikuti ibadah dalam kondisi sehat; kedua Menggunakan masker/masker wajah (face shield) sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat ibadah (gereja); ketiga, Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;

Keempat tidak diperkenankan melakukan kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan, dan berciuman pipi; Kelima, menjaga jarak antar jemaat; keenam menghindari berdiam lama di tempat ibadah (gereja) atau berkumpul di area tempat ibadah (gereja), selain untuk kepentingan ibadah;

Ketujuh Bagi anak-anak yang rentan tertular penyakit dan berisiko tinggi terhadap COVIC-19, dapat mengikuti ibadah secara virtual di rumah dan bentuk pelayanan lainnya; dan kedelapan bagi jemaat lanjut usia yang sakit dan rentan tertular penyakit serta berisiko tinggi terhadap COVD-19, mengikuti ibadah secara virtual di rumah dan bentuk pelayanan lainnya. (SA)