Paripurna DPRD Seluma Agenda Pembacaan Nota Pengantar Pertanggungjawaban APBD 2020

Infonegeri, SELUMA – DPRD Seluma gelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2020.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Seluma, Sugeng Zondrio, S.H. didampingi Waka II Ulil Umidi, S.Sos., M.Si. dan dihadiri 19 orang anggota DPRD Seluma serta  Forkopimda Seluma, dan para Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemkab Seluma.

Wakil Bupati Gustianto pada kesempatan ini menyampaikan secara umum berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Bengkulu untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Seluma TA 2020 memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Kami menyadari sepenuhnya masih banyak kelemahan-kelemahan yang perlu diperbaiki, dan berharap adanya dukungan dan partisipasi seluruh komponen masyarakat agar bersama-sama mengawasi pembangunan di Kabupaten Seluma dalam rangka terwujudnya visi dan misi Kabupaten yaitu Seluma ALAP.” ujar Gustianto, Senin (14/6).

Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa Kepala Daerah Berkewajiban Menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

Selnjutnya Pertanggunjawaban pelaksanaan APBD Seluma untuk dibahas bersama dengan DPRD paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Rancangan Peraturan Daerah tersebut dilampirkan dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. [SA]