Konflik Masyarakat dan PT Pamor Ganda, Dempo: Jangan Ingkar Janji

Infonegeri, BENGKULU – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, PT Pamor Ganda, Pemda Bengkulu Utara, Polres Bengkulu Utara, masyarakat dan NGO Lira, sepakat penyelesaian atas konflik terjadi.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler SIP MAP meminta PT Pamor Ganda tidak ingkar janji atas kesepakatan yang telah dibuat. Termasuk membeaskan warga yang masih ditahan oleh pihak kepolisian.

“Kita memintak pihak PT Pamor Ganda untuk segera berkomunikasi dengan pihak kepolisian untuk segera membebaskan masyarakat yang ditangkap. Sesuai kesepakatan yaitu 2 hari setelah pertemuan dan hari ini adalah hari kedua, jika lewat dari hari ini pada jam 12 malam artinya pihak PT Pamor Ganda ingkar janji,” ujar Dempo, Jum’at (29/07/2022).

Dempo meminta semua pihak baik Pemprov Bengkulu, masyarakat, perusahaan dan pengamanan tidak menggunakan langkah emosi tapi lebih prikemanusiaan.

“Kita rakyat bengkulu tidak menentang investasi, tetapi investasi yang tidak merugikan rakyat. Rakyat Bengkulu sudah puluhan tahun menonton, melihat, dan mendengar hasil produksi dari pamorganda yang dibawah keluar bahkan mungkin tidak ada manfaat secara real untuk provinsi bengkulu, pajak pun sangat sedikit,” tambahnya.

Politisi PAN ini minta investasi ini berpihak pada masyarakat. Pemprov Bengkulu terutama masyarakat sekitar tidak banyak warga hanya menuntut haknya sesuai Undang-undang (UU).

“Maka 20 persen untuk dikembalikan ke masyarakat sekitar yang di gunakan untuk pasum, pemakaman kemudian pemukiman warga, plasma dan kas desa,” tambahnya.

Pihak perusahan juga mesti melepaskan lahan yg terletak sebagai sempadan sungai, pantai dan hutan. “Sekali lagi kita memohon rakyat yang ditahan segera dibebaskan dan ini menjadi tugas pihak perusahaan pamorganda untuk mengurusnya,” ujarnya.

Dempo menegaskan semua pihak harus menghormati himbauan yang diberikan oleh Gubernur Bengkulu.

“Kita harus menghormati himbauan gubernur. PT Pamor Ganda mesti tidak boleh ada aktifitas apapun didalam perusahaan itu. Aktivis seperti melakukan reflanting, sampai semua kesepakatan tertulis antar pihak pamorganda, Masyarakat, NGO dan Pemprov dijalankan,” tandasnya.

Berikut 6 poin kesepakatan:

  1. Proses perizinan PT. Pamor Ganda telah sesuai dengan aturan, terhadap kewajiban plasama akan ditelusuri oleh tim teknis yang terdiri dari PT. Pamor Ganda, LIRA, BPN Bengkulu Utara, dan Pihak Kepolisian
  2. Proses hukum terhadap masyarakat yang ditahan kepolisian (Polres dan Polda) akan diselesaikan dengan mekanisme justice collaboration paling lambat dalam waktu 2 hari oleh Kapolres Bengkulu Utara
  3. Usulan warga terhadap kebutuhan pemukiman, pemakaman, dan tanah kas desa agar diusulkan secara tertulis oleh kepala desa bersama perangkat melalui musyawarah mufakat masing-masing desa , ditujukan kepada perusahaan, bupati Bengkulu Utara dan Gubernur Bengkulu.
  4. Pihak perusahaan akan mememenuhi ketentuan sepadan jalan sepadan sungai, , dan sepadan pantai
  5. Pihak perusahaan akan membuka akses jalan kepada masyarakat dengan syarat masyarakat tidak menggangu aktifitas perusahaan.
  6. Perusahaan berkewajiban memenuhi permohonan di atas dan aktivitas perusahaan dapat kembali berjalan sebagaimana agenda normal.

Editor: Soprian Ardianto