Parkir Sembarangan Siap-siap Didenda

Caption foto: Parkiran roda dua dan empat di pusat pembelanjaan di Simpang 5 Ratu Samban Kota Bengkulu (Foto/dok: Soprian Ardianto)
Caption foto: Parkiran roda dua dan empat di pusat pembelanjaan di Simpang 5 Ratu Samban Kota Bengkulu (Foto/dok: Soprian Ardianto)

Infonegeri, BENGKULU – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu mengimbau kepada para pengguna jalan agar tidak memarkirkan kendaraan dengan sembarangan di kawasan zona dilarang parkir, Jumat (29/12/2023).

Kepala Dishub Kota Bengkulu Hendri Kurniawan, larangan tersebut seperti dikawasan depan Bencoolen Mall (BenMall) dan di depan Rumah Sakit Harapan dan Doa (RSHD) Kota Bengkulu yang selama ini sudah dipasang rambu-rambu larangan parkir.

“Jika imbauan itu dilanggar, maka akan diberikan sangsi sesuai Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 287 ayat 1 dengan ancaman pidana 2 bulan penjara atau denda maksimal 500 ribu.” katanya.

Hendri Kurniawan kembali menegaskan, selain melanggar aturan yang telah ada, parkir di sembarangan tempat dapat memicu terjadinya kemacetan lalu lintas. Selain itu hal imbauan (Sepanduk) ini diberikan menghindari munculnya juru parkir liar.

“Kepada masyarakat tolong ketika memarkirkan kendaraan baik roda empat atau roda dua pada tempatnya (tempat resmi). Dan Kita sudah bekerjasama dengan Satlantas Polresta Bengkulu untuk melakukan penindakan jika masih ada yang melanggar.” tegas Hendri.

Editor | Bima Setia Budi