Pemilu 2024, Tiga TPS di Bengkulu Gelar Pemungutan Suara Ulang

Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri
Caption foto: Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri (Foto/dok: Soprian Ardianto)

Infonegeri, BENGKULU – Badan Pengawasan Pemilu atau Bawaslu Kota Bengkulu menemukan beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang disebabkan ada temuan pelanggaran atau ketidakpatuhan prosedur pemilihan, atau kendala teknis yang signifikan.

Adanya PSU dibeberapa TPS di Kota Bengkulu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri, dalam keterangannya ia menyebutkan bahwa terdapat 3 TPS berpotensi yang akan dilakukan PSU.

“Potensi Pemungutan Suara Ulang ada tiga Tempat Pemungutan Suara, terdapat ada pemili diluar Provinsi Bengkulu dan diluar Kota Bengkulu melakukan pemilihan di Tempat Pemungutan Suara tersebut,” kata Kordiv PPPS Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri saat dikonfirmasi, Minggu (18/02/2024).

Dijelaskan Kordiv PPPS Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, beberapa TPS yang berpotensi dilakukan PSU tersebut terdapat tiga TPS. “Di jalan Gedang satu Tempat Pemungutan Suara, di Cempaka Permai satu Tempat Pemungutan Suara, dan di Pekan Sabtu satu Tempat Pemungutan Suara,” bebernya.

Diketahui PSU dilakukan oleh otoritas pemilihan atau lembaga terkait jika ada kebutuhan untuk PSU. PSU dapat diadakan dalam beberapa situasi, seperti jika terdapat keluhan serius terkait pelanggaran atau ketidakpatuhan prosedur pemilihan, atau jika terdapat kendala teknis yang signifikan.

Pewarta | Soprian Ardianto