Infonegeri, BENGKULU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Hamka Sabri menggelar Rakor lintas instansi dalam upaya penanggulangan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan pengendalian pertambangan rakyat.
Rakor ini Pemprov bakal mengatur pertambangan rakyat yang tanpa izin agar dapat menjalani aktivitas pertambangan sesuai aturan yang berlaku. Salah satunya dengan membuatkan koperasi bagi pertambangan rakyat sehingga nantinya bisa berbadan hukum.
“Kita akan upayakan pembuatan koperasi bagi kelompok masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan Sumber Daya Alam dengan bekerjasama perusahaan besar yang sudah ada izin. Selain itu bisa dengan membuatkan wadah kelompok penambang yang bermitra dengan perusahan,” ungkap Hamka, di Ruang VIP Pola Provinsi Bengkulu, Selasa (30/3).
Dengan adanya wadah tersebut, maka aktivitas pertambangan rakyat dapat terhindar dari jerat hukum. Diakuinya, di Provinsi Bengkulu hal tersebut masih ada. Namun, pertambangan rakyat yang berlokasi di Kabupaten Lebong masuk dalam wilayah perusahaan yang memiliki izin serta telah bermitra.
“Pertambangan rakyat tanpa izin yang berlokasi di Lebong sudah kita lakukan MoU atau kerjasama dengan perusahan besar yang telah memiliki izin di wilayah tersebut,” kata Hamka.
Lanjutnya dirinya juga meminta masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan SDM dapat menggunakan bahan-bahan yang ramah lingkungan, sehingga dapat menghindari bahaya bagi kesehatan maupun lingkungan sekitar.
“Kita juga meminta kepada masyarakat agar tidak menggunakan bahan berbahaya seperti mercury yang dapat membahayakan kesehatan manusia,” kata Sekda Hamka.
Rakor yang diinisiasi Kementerian ESDM RI ini diikuti Dirjen Mineral dan Baru Bara (Minerba), Pengusaha Pertambangan, Bareskrim Polri serta perwakilan Pemerintah Daerah se- Indonesia.
Dalam video conference, Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI Ridwan Djamaluddin menjelaskan beberapa poin penting terkait permasalahan Pertambangan Ilegal. Menurutnya, perlu difokuskan legalitas untuk pertambangan rakyat tersebut sehingga tidak melanggar aturan.
Selain itu, jelasnya, perlu ada edukasi bagi masyarakat penambang serta membuatkan wadah kelompok yang memiliki payung hukum dalam beraktivitas.
“Permasalahan PETI ini yang utama adalah masalah perizinan. Nanti akan kita buatkan panduan sederhana untuk izin tambang rakyat tersebut. Bisa juga PETI bergabung dengan perusahaan besar yang sudah izinnya,” kata Ridwan.
Ridwan berharap usaha pertambangan rakyat dapat diatur sedemikian rupa, sehingga Sumber Daya Alam kita dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat. (SA)