Penjabat Walikota Bengkulu ‘Selingkuh’

Ilustrasi faktor yang membuat seseorang rentan berselingkuh dengan rekan kerjanya. (Shutterstock)
Caption foto: Ilustrasi faktor yang membuat seseorang rentan berselingkuh dengan rekan kerjanya. (Shutterstock)

Infonegeri, BENGKULU – Rumor beredarnya ‘perselingkuhan’ orang nomor 1 di Kota Bengkulu kembali mencuat, setelah sebelumnya masyarakat yang tergabung di Rakyat Bengkulu Menggugat (RBB) telah melaporkan ke Inspektorat Kemendagri.

Menurut narasumber yang kredibel waktu kejadian dugaan perselingkuhan tersebut pada Tanggal 02 Oktober 2023 yang lalu, disalah satu Hotel di Jakarta Pusat, saat sedang menjalankan kunjungan kerja pertamanya sebagai Penjabat (Pj).

Sudara AG saat kunjungan kerja pertama sebagai Pj. Wali Kota, saat itu AG mengajak saudari SS (wanita bukan istri) yang berstatus sebagai Kabid di salah dinas Pemkot Bengkulu. Saudara SS bernagkat duluan ke Jakarta dengan alasan perjalanan dinas.

Sebelumnya kasus tersebut, telah dilaporkan massa yang tergabung di RBB saat menggelar aksi demonstrasi di Inspektorat Kemendagri pada Rabu (01/11/2023) lalu.  Dalam aksi menuntut segera melakukan evaluasi terhadap orang nomor satu itu.

Menanggapi hal tersebut Kepala Bagian (Kabag) Umum Itjen Kemendagri, Dra. Dwi Budi Wahyuningsih, MT, mengatakan tuntut dan juga laporan-laporan lainnya akan segera ditindaklanjuti, dan akan melakukan pemeriksaan khusus (Pesus) ke Kota Bengkulu.

“Ini laporan sudah kami terima dan selanjutnya akan kami laporkan ke atasan, kami akan turunkan Tim untuk melakukan klarifikasi untuk pembuktian. Nanti tolong buktinya dikasihkan semuanya, serta nanti akan dilakukan pemeriksaan khusus,” respon Dwi.

Larangan perselingkuhan bagi ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Pada pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 melarang PNS hidup bersama wanita lain.

Hukuman bagi yang melanggar, berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 meliputi: (a) penurunan jabatan setingkat lebih rendah (b) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana; atau (c) pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri.

Pewarta | Soprian Ardianto
Editor | Bima Setia Budi