Peringati Satu Tahun Pengesahan UU Cipta Kerja

Infonegeri, JAKARTA – Tepat setahun lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja atau sering kita sebut Omnibus Law. Pengesahan tersebut di tengah penolakan dari berbagai kalangan masyarakat.

Omnibus Law adalah UU mempersingkat proses perizinan termasuk di dalamnya investasi. Omnibus Law berhubungan erat dengan pengelolaan lahan dan sumber daya alam yang bisa mengubah investasi menjadi eksploitasi dan kerusakan.

Melemahnya izin lingkungan di Indonesia, dipermudahnya investasi berbasis lahan, dan masuknya industri ekstraktif dalam proyek strategis nasional semakin mulus dengan adanya UU Cipta Kerja.

“Pagi ini, sebuah monster menduduki halaman gedung DPR RI. Inilah wajah Oligarki di Indonesia, monster yang mencengkeram berbagai sektor kehidupan seperti energi, pertanian, kebebasan berpendapat, kehidupan masyarakat adat, serta pelemahan terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.” tulis Greenpeace Indonesia via email, Selasa (5/10/2021).

Mereka adalah 1% dari warga Indonesia yang mengeruk keuntungan bagi diri sendiri dan golongan tanpa melihat kerusakan yang dibuatnya bagi lingkungan dan dampaknya bagi 99% warga Indonesia lainnya.

“Mereka berlindung di balik UU Cipta Kerja. Jika dibiarkan, kerusakan lingkungan dan kisah pilu warga di daerah yang terampas lahannya akan terus kita dengar.” lanjutnya.

Greenpeace Indonesia dalam momentum ini mengajak, kita adalah bagian dari 99% masyarakat Indonesia yang akan dirugikan oleh investasi yang eksploitatif dan merusak lingkungan.

“Maka kami juga mengajak kamu menjadi bagian dari perlawanan ini untuk mengurangi dampak Krisis Iklim akibat kerusakan lingkungan.” ajaknya. [SA]