Pernyataan Ketua KPK, Wacana Hukuman Mati oleh Jaksa Agung RI

Infonegeri, JAKARTA – Pernyataan Jaksa Agung RI terkait pengkajian penerapan tuntutan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi adalah beralasan.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) H. Firli Bahuri karena Berbagai upaya yang telah dilakukan untuk menghentikan perilaku koruptif.

Diawali dengan pendidikan masyarakat untuk memberikan kesadaran atas dampak buruk korupsi sehingga membangun karakter yg berintegritas serta menimbulkan budaya antikorupsi.

“Kitapun melakukan pencegahan untuk memperbaiki sistem supaya tidak ada peluang dan kesempatan untuk korupsi.<span;>” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (29/10/2021).

Upaya tegas dan keras dengan penindakan juga dilakukan dengan pemidanaan badan dan merampas seluruh aset para pelaku korupsi untuk menimbulkan orang takut melakukan korupsi.

Tapi korupsi dan perilaku koruptif pun belum bisa terhenti. “Saya menyambut baik dengan adanya gagasan Jaksa Agung RI tentang rencana untuk mengkaji hukuman mati kepada pelaku korupsi,” kata Firli.

Diketahui ancaman hukuman mati hanya diatur dalam pasal 2 ayat 2 undang undang tipikor, perlu diperluas tidak hanya tindak pidana korupsi dalam pasal 2 ayat 1 UU tipikor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. [SA]