Pj Walikota Bengkulu Kirim Konten Caleg ke WhatsApp Grup, Apakah Pelanggaran Pidana Pemilu?

Deo Agung Pratama

Penulis: Deo Agung Pratama, S.H., M.H, Praktisi Hukum

Menjelang pemilihan umum pada tanggal 14 Febuari 2024 nantinya, Aparatur Sipil Negera (ASN) haruslah bersikpa netral dalam pemilu nantinya. Yang dimaksud dengan asas netralitas adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. (Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014).

PJ Walikota Bengkulu merupakan salah satu Apratur Silil Negara (ASN), yang beberapa waktu lalu bapak Arif Gunadi merupakan sekretaris daerah kota bengkulu yang kemudian di angkat sebagai PJ Walikota Bengkulu oleh Kementerian Dalam Negeri.

Bahwa PJ Walikota Bengkulu bapak Arif Gunadi yang merupakan salah satu seorang Aparatus Sipil Negera (ASN) Kota bengkulu diketahui telah mengkampeyakan salah satu calon legislatif dengan cara mengirim atau mengeshare salah satu foto Calon Legislatif di salah satu grub WtassApp (WA). Apakah hal tersebut di benarkan dalam UU atau peraturan lainnya ?

Dalam Pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

undang-undang yang menegaskan ASN harus bersikap netral.  Pertama, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

ASN yang terbukti melakukan pelanggaran akan dijatuhi sanksi menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Adapun jenis sanksi bagi ASN yang tidak netral dalam pemilu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi dibagi menjadi dua, yaitu sanksi disiplin sedang dan sanksi disiplin berat.

Untuk sanksi sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Adapun sanksi berat meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

larangan netralitas ASN tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

pada pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP nomor 42 Tahun 2024 sangat jelas menegaskan bahwa (1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral. (2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa Pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka.

Bahwa Dalam Hal ini Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN) dan Gakkumdu Kota Bengkulu harus bertindak untuk memeriksa PJ walikiota Bengkulu jika terbukti ketidak netralan PJ walikota maka KASN harus memberikan Sanksi tegas serta jika diduga terdapat pelanggran pidana yang dilakukan oleh PJ Walikota Bengkulu, Gakkumdu Kota Bengkulu memiliki kewajiban untuk memeriksa PJ walikota bengkulu dan jika terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu harus segera di proses sesuai dengan peraturan perundang-undagan yang berlaku.

Ini semua untuk memastikan bahwa Pemilihan Umum pada tahun 2024 ini merjalan sesuai dengan amanah konsitusi Jujur, dan adil.