Polda Bengkulu Amankan Dua Tersangka Narkoba, Satu DPO

Caption foto: Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP. Tonny Kurniawan, SIk, didampingi Paur Pullah infodok PID Bid Humas AKBP Ahmad Khairuman, serta Kasubdit II Kompol Dody Yudianto Arruan, S.Ik. (Foto/dok)
Caption foto: Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP. Tonny Kurniawan, SIk, didampingi Paur Pullah infodok PID Bid Humas AKBP Ahmad Khairuman, serta Kasubdit II Kompol Dody Yudianto Arruan, S.Ik. (Foto/dok)

Infonegeri, BENGKULU – Polda Bengkulu amankan resedivis inisial RH dan MK, beserta barang bukti 13 Paket Narkotika Jenis Sabu seberat 3,50 gram, dan 1 Paket Ganja seberat 2,93 gram, serta satu masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dikatakan Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP. Tonny Kurniawan, SIk., selain penangkapan 2 tersangka berserta barang bukti juga mengamanakan dua unit headphone, satu unit timbangan elektrik, dan satu bungkus plastik klip bening.

”RH dan MK berhasil diamankan beserta barang bukti Narkotika Jenis Sabu 3,50 gram, dan Ganja seberat 2,93 gram, untuk identitas DPO sudah kita kantongi, saat ini sedang kita lakukan pengejaran.” Kata Wadir saat konferensi pers, Jum’at (24/11/2023)

Dijelaskan Wadir pengungkapan berawal dari diterimanya informasi masyarakat tentang kecurigaan-kecurigaan adanya aktivitas penyalahgunaan Narkotika, sehingga Polda Bengkulu menurunkan Tim dari Subdit ll Direktorat Res Narkoba.

“Pelaku yang juga sebagai pengedar narkoba mendapatkan barang haram tersebut dari Mr. X yang saat ini sudah masuk dalam DPO. Namun terkait dengan identitas DPO tersebut, diakui Tonny saat ini sudah dikantongi oleh pihak kepolisian.” jelasnya.

Atas kasus tersebut pelaku terancam dua pasal yaitu 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Pewarta | Soprian Ardianto
Editor | Bima Setia Budi