Polemik Tambang Pasir Besi, Pemprov Bengkulu Turunkan Tim 

Infonegeri, BENGKULU – Polemik keberadaan tambang pasir besi milik PT. Faminglevto Bakti Abadi (FBA) menjadi perhatian dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dan akan segera menurunkan tim guna mengkaji lebih dalam permasalahan yang terjadi.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri usai Rapat bersama Kementerian ESDM dan Pemkab Seluma terkait Pengaduan Masyarakat Seluma terkait Kegiatan Tambang PT. FBA via zoom meeting, Jumat (7/1/2021).

Sekda Hamka Sabri menyebutkan pada rapat ini didapat bahwa secara izin IUP (Izin Usaha Pertambangan) sudah dinyatakan lengkap, dikeluarkan oleh Bupati dan belum ada kata – kata pencabutan izin. Hanya beberapa kewajiban yang harus dipenuhi.

“Kesimpulannya Pemda Provinsi akan membentuk tim dulu, mengkajinya kemudian bergabung dengan tim yang dibentuk oleh Pemda Seluma mengkaji dari sisi sosial kemasyarakatan karena sama pentingnya,” jelas Hamka Sabri.

Hamka menyebutkan jika pada pengkajian oleh tim ditemukan adanya indikasi pelanggaran, baik dari masyarakat maupun dari perusahaan, maka akan dilakukan pelimpahan kepada pihak yang berwajib agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Tetapi kalau ini pelanggaran – pelanggaran hukum, begitu ditemui ada pelanggaran – pelanggaran hukum baik dilakukan oleh tambang maupun dilakukan oleh masyarakat, maka itu akan kita serahkan ke pihak yang berwajib, untuk penindakan lebih lanjut karena negara kita kan negara hukum,” tegas Hamka.

Sebelumnya, massa yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Pesisir Barat Sumatera melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Bengkulu. Aksi yang diterima langsung oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ini menuntut agar menindak tegas tambang pasir besi milik PT. FBA yang menurut mereka ilegal.

Selain itu masyarakat juga meminta Gubernur mengeluarkan Rekomendasi Pencabutan Izin Usaha Pertambangan PT. FBA ke Kementerian ESDM. Menanggapi hal ini Gubernur Rohidin menegaskan akan menindak tegas jika memang perusahaan tersebut tidak memenuhi aspek baik regulasi, lingkungan dan aspek Ketertiban Masyarakat. [SA]