Rencana Penghapusan Honorer 2023 Ditolak Gubernur Bengkulu

Infonegeri, BENGKULU – Beberapa waktu lalu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Tjahjo Kumolo menghapus tenaga honorer di tiap instansi pemerintah pada tahun 2023 mendatang. Rencana tersebut ditentang Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah karena berbagai macam pertimbangan.

Menurut Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tegas menolak, tenaga honorer sangat dibutuhkan untuk mendukung kinerja pemerintah, kemudian terkait adanya kemungkinan pengangkatan honorer menjadi PNS sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005 mengusulkan agar tenaga honorer langsung diangkat.

Namun kata Rohidin, perlu skala prioritas dalam pengangkatan agar benar-benar sesuai kebutuhan daerah. Misalnya, tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh baik pertanian, perikanan ataupun peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah. “Yang diutamakan yang mengabdi paling lama di instansi pemerintah demi rasa keadilan,” ungkapnya, Rabu (26/01/2022).

Selain itu, tambah Rohidin, kebutuhan SDM di instansi pemerintah tidak dipungkiri, tenaga honorer memberikan warna tersendiri terhadap kinerja pemerintah di daerah selama ini. “Peran honorer di daerah itu sesuai kebutuhan. Tidak asal saja. Artinya, honorer itu SDM yang betul-betul dibutuhkan. Bukan hanya tenaganya saja, namun juga pikiran-pikiran terbaiknya untuk membangun daerah,” jelas Rohidin.

Berikut syarat-syarat pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS sebagaimana tertuang dalam PP No. 48 tahun 2005.  Pertama Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus. Kedua Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus.

Ketiga Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus, dan Keempat Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus.

Editor: Soprian Ardianto