Sanksi Pidana Pembuatan & Penggunaan Surat Covid-19 Palsu

Foto: Ilustrasi Antara

Infonegeri, SELUMA – Pemerintah dalam memutus mata rantai penularan covid-19 mewajiban kepada masyarakat agar membawa dan menunjukkan surat keterangan rapid test ketika akan bepergian atau melakukan perjalanan ke luar Kota.

Hal tersebut dimanfaatkan salah seorang oknum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tais yang memalsukan dokumen hasil rapid tes antigen ASN di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Seluma.

Dikutip dari kemenkumham.go.id bara siapa menggunakan surat hasil rapid tes negative palsu, oleh seseorang yang kan bepergian atau melakukan perjalanan ke luar kota, tentu memiliki berbagai alasan, salah satunya adalah karena malas dan ingin cepat.

Pemalsuan Didalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi:

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Dilansir sebelumnya, pemalsuan dokumen tersebut diakui dr. Wiwin Herwini saat setelah bersepakat berdamai antara pihak RS Tais dan DPUPR Seluma. Dan oknum Pekerja Tidak Tetap (PTT) RSUD Tais yang melakukan pemalsu dokumen serta sudah diberikan sanksi.

“Oknum PTT tersebut sudah meminta maaf karena sudah memalsukan hasil rapid antigen, dan antara kami (RSUD dan DPUPR, red) sepakat berdamai dan bersepakat diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkap dr. Wiwin Herwini, Selasa (05/10/2021).

Lanjutnya, atas perbuatan pemalsuan dokumen yang dilakukan pegawainya tersebut, merupakan ketidaktahuannya (PTT, red) sendiri akan dampak atas perbuatan yang dilakukan oknum pegawainya.

“Yang dilakukannya merupakan ketidaktahuannya, dan saat ini sudah kita sanksi, serta sudah membuat pernyataan permohonan maaf, jika masih mengulangi akan dirumahkan,” tegasnya.

Ditempat yang sama Kadis PUPR Seluma, M. Saipullah kembali menegaskan, permasalahan ini sudah selesai dan sepakat berdamai, karena ini merupakan kelalaian kedua belah pihak. Dan tidak ada yang dirugikan.

“Untuk internal kita (PUPR, red) sudah saya warning agar tidak mengulanginya hal serupa lagi dikemudian hari. Yang jelas permasalahan ini sudah selesai dan kami sepakat untuk berdamai.” ungkapnya.

Diketahui, pemalsuan tersebut terungkapkan pada Senin (27/9) ketika Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Fatmawati Bengkulu, membatalkan keberangkatan dua Kabid di DPUPR Seluma berinisial Am (46) dan WG (43).

Keduanya waktu itu hendak melakukan perjalanan Dinas Luar (DL) ke Jakarta, kemudian hasil pemeriksaan dibandara ternyata hasil rapid antigen palsu dan kemudian keberangkatan dibatalkan. [SA]