Infonegeri, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengeluarkan surat perihal uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten/Kota pada 18 Kabupaten/Kota di 15 Provinsi periode 2023/2028.
Dalam surat KPU RI tersebut tentang seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota menugaskan KPU Provinsi untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten/Kota dengan pertimbangan aspek waktu, sumber daya manusia.
Berkenaan dengan ketentuannya Surat yang ditandatangai oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Bahwa pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten/Kota pada 18 Kabupaten/Kota di 15 Provinsi periode 2023/2028, KPU menugaskan KPU Provinsi untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan.
- Bahwa pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten/Kota dilakukan serentak pada tanggal 3-7 Juni 2023 di Ibu Kota Provinsi.
- Pedoman uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten/kota sebagimana di maksud angka 1 dan 2, klik disini.
- Ketua/anggota KPU Provinsi wajib menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang berisi: (a) Laporan pelaksanaan kegiatan uji kelayakan dan kepatutan. (b) Daftar hadir kegian uji kelayakan dan kepatutan (c) Notulen dan rekaman zoom/video tiap calon anggota KPU Kabupaten/Kota.
- Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagimana angka 4, kepada KPU melalui sekretaris jendral KPU paling lambat 2 hari setelah uji kelayakan dan kepatutan selesai dilakukan.
Pewarta | Soprian Ardianto