Sekolah Menengah Atas Penyumbang Terbesar Inflasi di Bengkulu

Ilustrasi inflasi (Gratfis: portonews)
Ilustrasi inflasi (Gratfis: portonews)

Infonegeri, LAMPUNG – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil II melakukan pengawasan terhadap komoditas utama yang memberikan andil dalam pembentukan inflasi di Provinsi Bengkulu.

Hal ini disampaikan, Wahyu Bekti Anggoro, Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Berdasarkan data BPS Provinsi Bengkulu, Provinsi Bengkulu mengalami inflasi sebesar 0,91 persen pada Juli 2022 (month-to-month).

“Lima besar komoditas utama penyumbang inflasi yaitu angkutan udara sebesar 0,30 persen, cabai merah 0,20 persen, Sekolah Menengah Atas (SMA) 0,06 persen, bawang merah 0,05 persen dan ikan tuna 0,04.” katanya, Senin (08/08/2022).

Sejalan dengan hasil pemantauan KPPU Kanwil II terhadap harga bahan pangan pokok pada Juli 2022 di Provinsi Bengkulu, harga beberapa komoditas pangan mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

“Harga cabai merah mengalami kenaikan 22,44 persendan bawang merah mengalami kenaikan sebesar 15,07 persen dibandingkan bulan sebelumnya.” ucapnya.

Dijelaskannya, kenaikan harga cabai merah dan bawang merah disebabkan oleh faktor cuaca dan biaya transportasi. “Sektor pangan merupakan salah satu dari pada banyak sektor yang menjadi objek pengawasan KPPU Kanwil II.” tambahnya.

Selanjutnya, pengamatan harga bahan pangan pokok pada bulan Agustus 2022, terpantau pergerakan harga beberapa komoditas yang pada bulan sebelumnya menyumbang inflasi terbesar di Provinsi Bengkulu sudah menunjukan trend penurunan harga yang signifikan.

“Dengan trend penurunan harga tersebut dapat berpengaruh terhadap penurunan inflasi di Provinsi Bengkulu. Atas komoditas utama penyumbang inflasi tersebut, KPPU Kanwil II akan terus melakukan pemantauan.” harapnya.

Dengan inflasi tersebut, lebih lanjut ia juga menyampaikan kepada pelaku usaha di Provinsi Bengkulu agar tidak memanfaatkan situasi dengan memainkan harga untuk memperoleh keuntungan yang eksesif.

“Mengingat struktur pasar pada komoditas tersebut cenderung oligopoli dan monopoli. KPPU Kanwil II akan menindaklanjuti baik melalui penegakan hukum persaingan usaha maupun pemberian saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah, jika ditemukan adanya perilaku anti persaingan yang dapat berpengaruh pada tingkat inflasi baik di tingkat daerah dan nasional.” tutupnya. [SA]