Siaga 98 Desak KPK Percepat Usut Dugaan Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Caption foto: Gedung KPK RI (Foto/dok)

Infonegeri, JAKARTA – SIAGA 98 (Simpul Aktivis Angkatan 1998) desak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap transaksi mencurigakan sebesar Rp. 349 triliun di lingkup Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal tersebut disampaikan koordinator Siaga 98 Hasanuddin saat menyambangi KPK pada 5 April 2023, dengan menyampaikan permohonan kepada petinggi KPK agar sesegera mungkin melakukan penyelidikan atas dugaan transaksi mencurigakan di Kemenkeu.

“Kami telah menyampaikan permohonan kepada pimpinan KPK dengan Surat Nomor: 01/TPK/04.2023, klasifikasi: pengaduan masyarakat, dengan lampiran: 1 Dokumen flashdisk, untuk melakukan penyelidik atas transaksi yang mencurigakan di Kemenkeu,” kata Hasanuddin.

Seharusnya KPK sudah melakukan penyelidikannya melalui prosedur hukum penindakan sehingga kasus dugaan transaksi tersebut menjadi terang benderang, terutama kata Hasanuddin diduga keterlibatan penyelenggara negara dalam melakukan gratifikasi dan pencucian uang.

“Transaksi mencurigakan ini sudah saatnya ditindaklanjuti melalui prosedur hukum penindakan (Penyelidikan), sehingga menjadi terang benderang peristiwanya, khususnya terkait dugaan ada atau tidaknya keterlibatan penyelenggara negara di Kemenkeu yang melakukan tindak pidana Korupsi (Suap-Gratifikasi) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” jelasnya.

Lebih lanjut Hasanuddin menyampaikan peristiwa dugaan gratifikasi dan pencucian uang harus segera terang benderang. Dan KPK sesegera mungkin melakukan koordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rincian transaksi dan segera mungkin memanggil menteri keuangan.

“Kami berharap, KPK dapat segera berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rincian transaksi mencurigakan tersebut dan segera memanggil Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati untuk kepentingan penyelidikan, dan/atau pihak-pihak lain yang dipandang perlu,” terang Hasanuddin.

Rapat dengan Komisi III DPR RI, Mahfud MD merinci mengenai angka Rp 349 triliun yang membagi menjadi 3 klaster; transaksi keuangan mencurigakan pegawai kemenkeu Rp 35.548.999.231.280, transaksi keuangan mencurigakan, diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain Rp 53.821.874.839.410.

Klaster selanjutnya transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan kemenkeu sebagai penyidik TPA (Tindak Pidana Asal) dan TPPU (Pencucian Uang) yang Belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu Rp 260.503.313.432.306, Total: Rp. 349.874.187.504.061.

“Pada rapat Komisi III DPR RI, Mahfud MD sudah membagi 3 klaster transaksi mencurigakan sebesar Rp. 349 Triliun. Hal ini perlu ditindaklanjuti oleh penegak hukum, baik dari KPK, maupun Polri serta Kejagung RI dan bukan lagi oleh Kemenkeu RI.” tegas Hasanuddin. [SA]