Tarik Ulur Kasus Pengerusakan Jalan Negara, LIRA Demo Kejati Bengkulu Tuntut Pidanakan PT. Injatama

Caption foto: Massa aksi membentangkan poster copot Jaksa Nakal atas kasus pengerusakan jalan oleh PT. Injatama, Jumat (23/12/2022).
Caption foto: Massa aksi membentangkan poster copot Jaksa Nakal atas kasus pengerusakan jalan oleh PT. Injatama, Jumat (23/12/2022).

Infonegeri, BENGKULU – DPW Lira Provinsi Bengkulu gelar aksi di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu buntut pernyataan Kajati pidanakan PT. Injatama Mining, yang merusak jalan (asset) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akibat aktivitas pertambangan batu bara.

Gubernur LIRA Provinsi Bengkulu, Magdalena Mei Rosha saat menggelar aksi meminta kepada Kajati Bengkulu agar menarik kembali pernyataan batal pidanakan PT. Injatama Mining, dimana menurutnya walaupun ada tukar guling asset (kesepakatan), hukum tetap berjalan.

“Berdasar hasil diskusi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu atas pengerusakan asset Negara tersebut belum ada kesepakatan untuk tukar guling, walaupun itu ada tidak menghilangkan hukum yang dilakukan PT. Injatama Mining atas pengerusakan tersebut,” ungkap Gubernur Lira, saat gelar aksi didepan kantor Kejati, Jumat (23/12/2022).

Ocha sapaan akrabnya, kembali menegaskan Kajati harus segerap bertidak dan meminta pertanggungjawaban dari PT. Injatama Mining atas pengerusakan jalan Pemprov Bengkulu yang disebabkan aktivitas pertambangan batu bara sehingga membuat jalan rusak parah.

“Segera pidanakan PT. Injatama Mining sesuai penyataan Kajati Bengkulu yang sudah merusak jalan Negara.  Jangan setelah dilakukan negoisasi (Pemprov dan PT. Injatama Mining) Kajati kembali menari penyataan tersebut,” tegas Ocha dengan seragam Lira.

Ditambahkan, Koordinator Lapangan (Korlap) Syaiful Anwar mengatakan bahwa sebelum kami menggelar aksi hari ini bahwa kami sudah melakukan hearing bersama Kejati Bengkulu dan Pemprov Bengkulu yang langsung diterima oleh Sekda Provinsi, Hamka Sabri.

“Sebelum dilakukan gelar aksi hari ini, Kami sudah melakukan hearing di Kejati Bengkulu dan Pemprov Bengkulu, mempertanyakan pengerusakan asset Negara oleh pihak PT. Injatama Mining. Dan berdasarkan penyataan Sekda Provinsi bahwa belum ada kesepakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut ini juga menyampaikan, berdasarkan hasil diskusi hari ini yang diterima langsung oleh Kasidik Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, kami meminta kenapa dan apa alasan pihak Kejati sehingga mengeluarkan pernyataan batal mempidanaka PT. Injatama Mining.

“Setelah kami tanya atas statmen Kajati Bengkulu yang batal untuk mempidanakan PT. Injatama Mining mereka bungkam, lalu kami memberi waktu selama 7 hari kerja kepada Kejati untuk memberikan jawaban alasnya, dan apakah bisa di Pidanakan,” tegas Syaiful.

Dengan aksi tuntutan massa tersebut, Kasidik Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan pihaknya akan menampung dan menerima aspirasi yang disampaikan massa, “Aspirasi tetap kita (Kejati Bengkulu) terima dan kita tampung,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia juga mengungkapkan bahwa kasus ini dalam penyelesaiannya sudah diserahkan ke bida Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun Kejati Bengkulu) dan beberapa waktu lalu pihaknya sudah melakukan langkah-langkah seperti melakukan mediasi.

Dalam aksi atas penyataan Kajati Bengkulu yang batal mempidanakan PT. Injatama Mining, DPW Lira Provinsi Bengkulu mendesak: Pertama tindak dan pidanakan PT. Injatama Mining atas pengerusakan asset/jalan Pemprov Bengkulu tanpa izi.

Kemudia kedua usut tuntas dan pidanakan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pengerusakan jalan Pemprov Bengkulu oleh PT. Injatama Mining. Dan ketiga usut tuntas kasus korupsi dan pungli di Kabupaten Bengkulu (PT. Injatama Mining).

Dilansir sebelumnya, Pengerusakan jalan (aset) milik Pemprov Bengkulu di Desa Gunung Payung, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara oleh Perusahaan Tambang milik PT. Injatama Mining terus berlanjut sesuai hukum yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri, ia menyampaikan bahwa Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah pernah mengatakan jalan negara yang dirusak tersebut tetap harus diganti sesuai mekanisme dan hukum yang berlaku.

“Jalan negara yang amblas disebabkan galian batu bara oleh PT. Injatama Mining tetap harus diganti sesuai mekanisme penilaian dari lembaga resmi Negara dan hukum yang berlaku,” kata Hamka saat menerima hearing DPW Lira Provinsi Bengkulu, Senin (19/12/2022).

Dugaan pengerusakan Jalan Provinsi Bengkulu awalnya tidak diakui oleh pihak perusahaan tambang batu bara kemudian dengan pertemuan dilakukan dengan pihak PT. Injatama Mining akhirnya mereka mengakui bahwa amblasnya jalan disebabkan penambangan.

“Awalnya pihak PT. Injatama tidak mengakui bahwa penyebab amblas jalan itu disebabkan penambangan batu bara. Kemudian mereka akhirnya mengakui dan akan siap mengganti jalan yang rusak,” kata Hamka saat menerima hearing DPW Lira Bengkulu, Senin (19/12/2022).

Dengan kesiapan dari PT. Injatama, Hamka juga menjelaskan bahwa pernyataan kesiapan tersebut tidak akan menghilangkan hukum yang ada (melakukan pengerusakan jalan), dan tukar guling jalan yang disanggupinya tetap harus mengikuti mekanisme yang ada.

“Kesiapan dari PT. Injatama tidak semuda itu, karena asset Negara memiliki mekanisme tersendiri, baik itu dari penghapusan asset, hukum, dan lain sebagainya, karena tidak bisa menukar sebuah aset Negara seperti tukar guling hewan,” jelasnya.

Lebih lanjut ia juga menjelaskan mekanisme tukar guling jalan antara Pemerintah dan PT. Injatama harus melalui mekanisme dan penilaian dari tim resmi lembaga Negara, sedangkan saat ini asset Pemprov sudah rusak dan tentu untuk menghitung dan menilainya tidak bisa dilakukan lagi.

“Dalam penyataan melalui surat PT. Injatama menyanggupi tukar guling jalan yang amblas dengan jalan milik PT. Injatama, kemudia kita jawab bahwa tukar guling jalan tersebut ada mekanismenya, seperti penilaian perhitungan aset Pemprov dengan jalan Injatama, dan penilaian tersebut dari lembaga resmi Negara sedangkan untuk menilai jalan tersebut tidak bisa dilakukan lagi karena sudah amblas,” terangnya.

Sekda juga mengakui bahwa ada pertemuan antara Gubernur dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu yang meminta pertimbangan hukum, dan belum ada kesepakatan atas kesanggupan PT. Injatama Mining, karena masih banyak mekanisme yang harus dilakukan.

Ditambahkan Gubernur DPW LIRA Provinsi Bengkulu, Magdalena Mei Rosha kembali menegaskan bahwa hearing hari ini berkenaan atas pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Dr. Heri Jerman, SH.MH batal mempidanakan PT. Injatama Mining.

“Hearing kami hari ini untuk memastikan pernyataan Kajati Bengkulu bahwa Pemprov Bengkulu dengan PT. Injatama Mining sepakat untuk melakukan tukar guling jalan Negara yang dirusak akibat aktivitas pertambangan batu bara,” kata Gubernur Lira.

Ocha sapaan akrabnya juga menyampaikan berdasarkan keterangan dari Gubernur Bengkulu melalui Sekda, tukar guling jalan yang dirusak akibat aktivitas pertambangan harus melalui prosedur serta penilaian dari lembaga Negara dan mekanisme sesuai hukum yang berlaku.

“Ternyata belum ada kesepakatan antara Pemprov Bengkulu dan pihak PT. Injatama Mining, untuk melakukan tukar guling asset Negara yang dirusak akibat penambangan batu bara, karena Pemprov masih inging melakukan proses kajian dan mekanisme serta penilaian,” jelas Ocha.

Diketahui sebelumnya, Kajati Bengkulu beberapa waktu lalu menegaskan akan mempidanakan pengusaha tambang tersebut jika dalam tempo dua bulan tak kunjung selesai perbaikan. Dan  perusahaan tambang harus bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.

“Kasus ini sedang dilakukan proses negosiasi dengan pemerintah provinsi, perusahaan tambang berjanji akan mengganti jalan yang telah dirusak tersebut, bila tidak segera ditindak lanjuti maka akan kita pidanakan perusahaan tambang tersebut,” katanya waktu itu.

Kemudian beberapa waktu lalu, Kajati kembali mengeluarkan pernyataan bahwa pihaknya batal untuk mempidanakan PT. Injatama Mining, karena pihak perusahaan akan mengganti Jalan Negara yang rusak akibat aktivitas pertambangan batu bara. [SA]