Terbukti, Pj Walikota Bengkulu Dihukum KASN

Caption foto: Pj Walikota Bengkulu, Arif Gunadi saat dilantik (Foto/dok)
Caption foto: Pj Walikota Bengkulu, Arif Gunadi saat dilantik (Foto/dok)

Infonegeri, BENGKULU – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menterbitkan rekomendasi laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu, Arif Gunadi pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.

Tindak lanjut laporan tersebut, KASN telah menerbitkan surat nomor B-11/NK.01.00/03/2024, pada Jumat tertanggal 01 Maret 2024. Dalam surat tersebut KASN menyebutkan Pj Walikota Bengkulu, Arif Gunadi diberikan sanksi.

Sehubungan dengan hal tersebut, KASN telah menerbitkan rekomendasi Nomor: R-748/NK.01.00/02/2024, tanggal 28 Februari 2024 kepada Pj Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi untuk melakukan tindak lanjut terhadap Rekomendasi KASN.

“Menjatuhkan Sanksi Hukuman Disiplin Sedang kepada Saudara Ir. Arif Gunadi, M.Si., sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” bunyi salah satu sanksi, dikutip, Senin (04/03/2024).

Dijelaskan, saksi yang diterima, berupa hukuman disiplin sedang berdasarkan ketentuan PP Nomor 94 tahun 2021 berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen yang terbagi menjadi tiga kurun waktu, yakni selama 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.

Lebih lanjut, dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN, meminta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) segera melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap kinerja Pj Walikota Bengkulu, Arif Gunadi berdasarkan ketentuan.

“KASN meminta Mendagri agar melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap kinerja Saudara Ir. Arif Gunadi, M.Si. selaku Penjabat Wali Kota Bengkulu sesuai dengan Surat Ketua KASN Nomor: R-763/NK.01.00/02/2024 tanggal 29 Februari 2024.” bunyi saksi.

Diketahui dalam laporan Pj Walikota Bengkulu sebagai ASN mengirimkan poster (foto surat suara) salah satu Calon Anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang juga berstatus istrinya dalam salah satu grup Whatsapp dan pertemuan dengan Ketua salah satu Partai.

Pewarta | Soprian Ardianto