Fakta Aksi 336 Wali Murid SDN 01 Kota Bengkulu, Kepsek Pernah Tersandung Kasus Hukum

Caption foto: Aksi ratusan wali murid SDN 01 Kota Bengkulu pada Sabtu, 2 Maret 2024 (Foto/dok: Soprian Ardianto)
Caption foto: Aksi ratusan wali murid SDN 01 Kota Bengkulu pada Sabtu, 2 Maret 2024 (Foto/dok: Soprian Ardianto)

Infonegeri, BENGKULU – 336 Wali Orang Tua Murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Kota Bengkulu menggelar aksi meminta kepala Sekolah mengembalikan kembali salah satu guru dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu, untuk mengajar siswa.

Dijelaskan salah satu orang tua murid, aksi yang disampaikan didepan gerbang SDN 01 Kota Bengkulu ini meminta Kepala Sekolah agar guru yang dikembalikan (dipindah) ke Kemenag Kota Bengkulu untuk kembali mengajar siswa di SDN tersebut.

“Kami menyampaikan aspirasi walimurid atas informasi salah satu guru Bapak Erzon Mahyudi dikembalikan (ke Kemenag). Setelah dilakukan koordinasi bersama ketua Komite bahwa pemindahan tersebut masih tahap penyelidikan akan tetapi tiba-tiba surat pemindahan tersebut sudah keluar dari Dinas Pendidikan Kota Bengkulu.” kata Dedi Kusuma, usai gelar aksi, pada Sabtu, 2 Maret 2024.

Dibalik aksi ratus wali murid SDN 01 Kota Bengkulu, yang tidak menginginkan Guru tersebut dipindahkan, terdapat fakta menarik, dimana jabatan Kepala Sekolah Ovrina Resti Arisandi tidak memenuhi syarat sesuai Permendikbudristek.

Berdasarkan hasil putusan Direktori Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 99/PID/2020/PT BGL, saat bertugas di SDN 03 Kota Bengkulu pernah dikenai hukuman disiplin kasus menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan penjara 5 bulan.

Berdasarkan Kemdikbudristek membuat regulasi tentang syarat yang mesti dipenuhi seorang calon kepala sekolah. Regulasi itu diatur dalam Permendikbudristek Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Ketentuan itu menyebutkan syarat-syarat penugasan yang mesti dipenuhi guru yang ingin menjadi kepala sekolah. Syarat tersebut antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
  2. Sertifikat pendidik; Sertifikat Guru Penggerak; pangkat terendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru PNS.
  3. Jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
  4. Pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan.
  5. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
  6. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepsek.

Pernyataan sikap Wali Orang Tua Murid SDN 01 Kota Bengkulu

Terhadap tindakan Kadis Diknas Kota Bengkulu dan Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 1 Kota Bengkulu, yang mengembalikan Bapak Erzon Mahyudi ke Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu, melalui surat nomor 800/34/.DIKBUD/2024 tanggal 27 Februari 2024, maka kami orang tua/wali murid SD Negeri 1 Kota Bengkulu, dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Bahwa tindakan Kadis Diknas dan Kepsek SDN 1 Kota Bengkulu tersebut adalah tindakan yang berlebihan dan menunjukkan arogansi dalam penyelesaian permasalahan diseputar tenaga pendidik di lingkungan SDN 1 Kota Bengkulu.
  2. Bahwa berdasarkan surat nomor 800/34/I.DIKBUD/2024 tanggal 27 Februari 2024 yang dikirimkan oleh Kadis Diknas kepada Kemenag Kota Bengkulu, maka dapat disimpulkan permasalahan yang dipersoalkan oleh Kepsek SDN1 Kota Bengkulu dengan Bapak Erzon Mahyudi lebih kepada persoalan pribadi, yaitu ketidakmampuan Kepsek SDN 1 Kota Bengkulu dalam mengelola dan memanajemen guru-guru di SDN1 Kota Bengkulu.
  3. Bahwa berdasarkan surat tersebut, tidak ada berkaitan dengan persoalan belajar mengajar yang dilanggar oleh Bapak Erzon Mahyudi di lingkungan SDN 1 Kota Bengkulu.
  4. Bahwa penyelesaian terhadap persoalan konsolidasi guru-guru sekolah tersebut bukanlah dengan cara mengembalikan ke instansi asal, memberhentikan atau memecat, tapi bagaimana mampu bekerjasama demi kepentingan SDN 1 Kota Bengkulu.
  5. Bahwa perlu dicatat, sejak di SDN 1 Kota Bengkulu, para orang tua/wali murid dan siswa-siswa SDN 1 Kota Bengkulu termasuk alumni alumni yang dididik dan diajar oleh Bapak Erzon Mahyudi, semua merasa nyaman dan yang bersangkutan dapat mengikuti cara menghadapi anak-anak yang sedang menghadapi proses dari anak anak ke remaja dan para wali murid merasakan dampak pola pendekatan yang dilakukan oleh Bapak Erzon Mahyudi ke anak-anak jauh lebih baik bagi anak anak.
  6. Bahwa selama orang tua/wali murid mengenai Bapak Erzon Mahyudi, tidak penah ada tindakan yang diluar batas dan tidak pemah ada sikap yang tidak wajar, dan semua wali murid memberikan dukungan kepada beliau dalam proses pendidikan kepada anak anak, termasuk alumni SDN 1 Kota Bengkulu, merasa nyaman dengan Bapak Erzon Mahyudi.

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka melalui pernyataan sikap ini, kami orang tua/wali murid SDN 1 Kota Bengkulu, meminta kepada Pj. Walikota Bengkulu, Kadis Diknas Kota Bengkulu dan Kepsek SDN 1 Kota Bengkulu untuk :

  1. Mengembalikan Bapak Erzon Mahyudi menjadi guru di SDN 1 Kota Bengkulu.
  2. Meminta kepada Pj. Walikota Bengkulu untuk menegur Kadis Diknas yang hanya sepihak mendengarkan keterangan Kepsek SDN 1 Kota Bengkulu tanpa mempertimbangkan banyak aspek termasuk proses permasalahan Bapak Erzon Mahyudi.
  3. Meminta kepada Gubemur Bengkulu untuk Ikut membantu persoalan ini apabila Walikota Bengkulu tidak mampu menyelesaikan persoalan yang sepele ini.
  4. Meminta kepada Kepsek SDN 1 Kota Bengkulu, untuk belajar menyelesaikan masalah dalam lingkungan guru-guru dengan cara-cara elegan bukan dengan menggunakan kekuasaan yang ada di Dinas Pendidikan Nasional Kota Bengkulu.

Pewarta | Soprian Ardianto